ANGGARAN
DASAR
KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK
BADAN
HUKUM No. : XXX
BAB
I
NAMA,
TEMPAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
(1) KOPERASI INSAN CITA
KAHMI DEPOK adalah Badan Otonomi yang berkedudukan di bawah Bidang Pembinaan
Solidaritas Sosial dan Ekonomi Masyarakat
dan di bawah pengawasan Bidang yang sama.
(2) KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK adalah Badan Hukum sesuai dengan yang tertera dalam akta
pendirian.
(3) KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK ini bertempat di (Kompleks Permata Depok, Sektor Pirus Blok K13/4, Pondok
Jaya, Citayam, Jawa Barat, 16320, Indonesia)
(4) KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas,
terhitung dari mulai disahkannya sebagai badan hukum.
BAB
II
LANDASAN,
ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
Pasal
2
(1) KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK berlandaskan nilai-nilai Islam sesuai Quran dan Sunnah
(2) KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.
(3) KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK melaksanakan prinsip-prinsip sebagai Pancasila dan UUD
1945 sebagai berikut:
a.
keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c.
Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi KOPERASI INSAN CITA KAHMI
DEPOK;
d. KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK merupakan badan
usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e. KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi Anggota,
Pengawas,
Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada
masyarakat
tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK ;
d. KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK merupakan badan
usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e. KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi Anggota,
Pengawas,
Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada
masyarakat
tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK ;
f. KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK melayani
anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan
Koperasi,
dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional,
regional,
dan internasional; dan
g. KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK bekerja untuk
pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan
masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(4) KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK bertujuan untuk:
a.
Memberikan manfaat kepada anggota KAHMI DEPOK dan masyarakat Depok secara umum
b.
Menanamkan nilai-nilai koperasi dalam diri anggota
(5) KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK berfungsi untuk:
a.
Membangun dan mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat
pada umumnya.
b.
Menanamkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan musyawarah dalam
diri
anggota.
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal
3
(1)
Anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK adalah pemilik sekaligus pengguna jasa.
(2)
Keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK tidak dapat dipindahtangankan.
(3)
Keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK hanya dapat dibuktikan dalam daftar
anggota dan kartu anggota.
(4)
Masa keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK selama satu periode
kepengurusan kemudian dapat diperpanjang untuk periode berikutnya.
BAB
IV
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
4
(1)
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam KOPERASI INSAN CITA
KAHMI DEPOK.
(2)
Rapat anggota terdiri dari:
a.
Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat yang diselenggarakan untuk membahas
dan
mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus serta memilih dan mengesahkan ketua baru
KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK, yang pelaksanaannya paling lambat 1 (satu) bulan
setelah tahun buku lampau.
b.
Rapat Anggota Tengah Tahun (RATT), yaitu rapat yang diselenggarakan untuk membahas
dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK yang
pelaksanaannya
paling lambat 1 (satu) bulan setelah setengah tahun pertama kepengurusan.
c.
Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan apabila keadaan
mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
(3)
Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
(4)
Quorum Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB
V
PENGURUS
Pasal
5
(1)
Pengurus adalah salah satu organ koperasi yang bertugas mengelola dan melaksanakan
kegiatan-kegiatan
perkoperasian dengan dipimpin oleh seorang ketua.
(2)
Ketua KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat
Anggota Tahunan.
(3)
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
(4)
Kepengurusan dimulai sejak terpilihnya ketua KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK pada
RAT dan berakhir pada RAT berikutnya.
Pasal
6
(1)
Pengurus dapat melaksanakan Rapat Pengurus sesuai dengan kebutuhan kepengurusan
(2)
Rapat Pengurus dilaksanakan untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang berkaitan
dengan
kepengurusan dan atau kebijakan-kebijakan lain sesuai dengan AD/ART yang
berlaku.
BAB
VI
BADAN
PENGAWAS
Pasal
7
(1)
Badan Pengawas adalah salah satu organ koperasi yang bertugas mengawasi
manajemen
dan
jalannya kepengurusan koperasi yang kedudukannya berada di luar kepengurusan.
(2)
Anggota Badan Pengawas dipilih dari dan oleh Rapat Anggota.
(3)
Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Keanggotaan
Badan Pengawas dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun kepengurusan.
BAB
VII
PENGELOLAAN
USAHA KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
Pasal
8
(1)
Untuk mengelola usaha yang diselenggarakan oleh KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK,
pengurus dapat mengangkat pengelola usaha.
(2)
Pengelola usaha diangkat dan diberhentikan oleh pengurus sesuai kebutuhan
berdasarkan
Rapat
Pengurus.
(3)
Hubungan antar pengelola usaha dengan pengurus merupakan hubungan kerja atas
dasar
Kontrak
Kerja.
(4)
Tugas, wewenang. Tanggung jawab, dan gaji serta pendapatan lainnya atas pengelola
usaha
ditetapkan dalam suatu kontrak kerja dan diperbaharui paling lambat satu bulan
setelah
kepengurusan baru dimulai.
(5)
Pengelola usaha wajib memenuhi persyaratan minimal:
a.
Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dikenai
keputusan
hukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
b.
Memiliki akhlak dan moral yang baik
BAB
VIII
STAF
AHLI
Pasal
9
(1)
Untuk kepentingan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK, Rapat Anggota dapat
mengangkat dan
memberhentikan
Staf Ahli.
(2)
Rapat Anggota dapat mengangkat orang bukan anggota yang mempunyai keahlian
sesuai
dengan
kepentingan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK untuk menjadi Staf Ahli.
(3)
Anggota-anggota Staf Ahli bukan anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK sehingga
tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
(4)
Staf Ahli dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK baik diminta maupun tidak diminta.
(5)
Terhadap pihak ketiga Staf Ahli diharuskan merahasiakan segala sesuatu tentang
keadaan
Koperasi
Primer
(6)
Staf ahli dipilih untuk satu periode kepengurusan dan setelah itu dapat dipilih
kembali.
BAB
IX
PEMBUKUAN
KEUANGAN KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
Pasal
10
(1)
Pembukuan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dimulai pada tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
(2) KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya.
(3) KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK wajib, pada setiap tutup tahun buku, mengadakan
penghitungan hasil usaha.
(4)
Apabila diperlukan, pengurus dapat menyewa jasa ahli pembukuan untuk
mengerjakan
urusan
pembukuan.
(5)
Dan pembiayaannya ditanggung oleh KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
BAB
X
PERMODALAN
Pasal
11
(1) Modal
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK hanya terdiri dari modal sendiri,
(2)
Modal sendiri berasal dari:
a.
Simpanan anggota
b.
Dana cadangan
c.
SHU yang tidak dibagikan
d.
Hibah yang tidak mengikat
Pasal
12
AD/ART
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK Revisi RATT 2013
Setiap
modal sebagaimana dimaksud pada pasal 11, KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dapat
pula melakukan pemupukan modal.
BAB
XI
SIMPANAN
ANGGOTA
Pasal
13
(1)
Simpanan anggota terdiri dari:
a.
Simpanan pokok yaitu simpanan yang dibayarkan pada saat mendaftar menjadi
anggota
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
b.
Simpanan wajib yaitu simpanan rutin yang dibayarkan perbulan atau dapat
diakumulasikan
dalam tiga bulan
(2)
Setiap anggota harus melakukan penyimpanan simpanan anggota atas namanya
sendiri
pada
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
(3)
Simpanan pokok hanya dapat dikembalikan jika anggota yang bersangkutan tidak
lagi
menjadi
anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
BAB
XII
SISA
HASIL USAHA
Pasal
14
(1) Sisa
Hasil Usaha (SHU) KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK merupakan pendapatan yang
diperoleh dalam
satu tahun buku yang
dikurangi biaya operasional, penyusutan, dan kewajiban lainnya,
termasuk pajak, dalam
tahun buku yang bersangkutan.
(2) SHU
akan digunakan sebagai dana pendidikan, dana cadangan, dana operasional, uang
jasa pengurus, dan Badan
Pengawas sesuai Rapat Anggota.
(3) Prosentase
pembagian SHU diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
TANGGUNGAN KERUGIAN
Pasal 15
(1) Kerugian
yang diderita KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK pada akhir tahun buku
ditutup dengan dana cadangan.
(2) Apabila
kerugian yang tersebut pada ayat 1 (satu) belum dapat ditutup sepenuhnya oleh
dana cadangan, maka
Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebaskan bagian
kerugian yang belum
terpenuhi itu dengan ditutup atau diperhitungkan dengan SHU
tahun-tahun yang akan
datang.
(3) Apabila
KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK dibubarkan dan kekayaannya
tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK maka, seluruh anggota wajib
menanggung kerugian KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK terbatas pada simpanan anggota.
BAB
XV
JANGKA
WAKTU
Pasal 18
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
didirikan sejak Akta pendirian/perubahan disahkan oleh Pemerintah untuk jangka
waktu tidak terbatas.
BAB
XVI
PEMBINAAN
Pasal 19
(1) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK melaksanakan
pembinaan berupa kegiatan perkoperasian bagi anggota.
(2) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK melaksanakan
pembinaan berupa pendidikan dan pelatihan
perkoperasian bagi anggota, pengurus,
Badan Pengawas, dan karyawan
(3) Pembinaan tersebut dilaksanakan
sendiri maupun melalui kesempatan yang ada baik oleh
pemerintah maupun swasta.
BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
(1) Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota dan dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI
DEPOK.
(2) Perubahan
Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dapat dilakukan apabila
mempunyai alasan kuat dan dibutuhkan oleh anggota dalam rangka efisiensi dan
efektivitas usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dan kepentingan anggota.
(3) Perubahan
Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK yang menyangkut perubahan bidang
usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK , struktur permodalan, tanggungan
kerugian, penggabungan, dan pembagian memerlukan pengesahan Menteri Koperasi.
(4) Pengurus
wajib mengumumkan perubahan Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK tersebut,
baik hasil perubahan maupun berita acara perubahannya kepada seluruh anggota dan
pihak-pihak yang terkait dengan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 21
(1) Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran dasar akan diatur lebih lanjut pada Anggaran
Rumah Tangga dan
peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan isi
Anggaran Dasar.
(2) Dengan ditetapkannya
Anggaran Dasar ini, semua ketentuan sebelumnya yang
kedudukannya di bawah
Anggaran Dasar dinyatakan tidak berlaku lagi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
BADAN HUKUM No. : XXX
BAB I
NAMA DAN LAMBANG
Pasal 1
Badan Usaha ini bernama:
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Rumah
Tangga disebut KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
Pasal 2
Lambang KOPERASI INSAN
CITA KAHMI DEPOK terdiri dari XXX (Kahmi Depok) dan XXX (bidang).
BAB II
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
KOPERASI INSAN CITA
KAHMI DEPOK bertujuan untuk:
a. Memberikan
manfaat kepada anggota dan masyarakat Depok secara umum.
b. Menjadi wadah utama
kegiatan ekonomi masyarakat dalam rangka pengembangan
pengetahuan dan praktik
perkoperasian.
c. Menanamkan nilai-nilai
koperasi pada diri anggota
Pasal 4
Untuk mencapai tujuannya,
maka KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK ini menyelenggarakan usaha:
a. Mengadakan unit-unit
usaha dagang dan jasa yang mandiri dan dinamis.
b. Mengadakan kerjasama
dengan koperasi lain, perusahaan milik negara, perusahaan milik
swasta ataupun kerjasama
dengan pihak lainnya yang terikat kontrak yang disepakati
pihak-pihak bersangkutan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Syarat-syarat keanggotaan KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK:
a. Terdaftar sebagai Anggota
KAHMI DEPOK.
b. Mempunyai kemampuan
penuh untuk melakukan tindakan hukum.
c. Bersedia membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib.
d. Telah menyetujui
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturanperaturan
lain yang berlaku.
e. Mengisi formulir calon
anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK .
Pasal 6
Anggota berkewajiban
untuk:
a. Memenuhi Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan-keputusan
Rapat Anggota.
b. Membayar Simpanan
Anggota dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam
Rapat Anggota.
c. Berpartisipasi dalam
kegiatan perkoperasian yang diselenggarakan oleh KOPERASI INSAN CITA KAHMI
DEPOK
d. Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
e. Menanggung kerugian
sebagaimana tersebut pada pasal mengenai tanggungan kerugian
di Anggaran Dasar KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK
Pasal 7
Anggota berhak untuk:
a. Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b. Memilih
dan atau dipilih menjadi ketua atau anggota Badan Pengawas.
c. Mengemukakan
pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta
maupun tidak diminta.
d. Mendapatkan
pelayanan yang sama antar sesama anggota.
e. Mendapatkan informasi mengenai
perkembangan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
f. Mendapatkan
sisa hasil usaha sesuai jasa masing-masing anggota terhadap KOPERASI INSAN CITA
KAHMI DEPOK
Pasal 8
Keanggotaan berakhir
apabila:
a. Meninggal
dunia.
b. Meminta
berhenti atas permintaan sendiri.
c. Keluar
dari KAHMI
d. Diberhentikan
oleh pengurus karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
e. Diberhentikan
oleh Rapat Anggota karena tidak lagi mengindahkan kewajibannya
sebagai anggota atau
berbuat sesuatu yang merugikan anggota dan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
Rapat anggota mempunyai
wewenang dalam menetapkan:
a. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lainnya
b. Kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan pelayanan usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI
DEPOK.
c. Pemilihan,
pengangkatan serta pemberhentian ketua dan pengawas
d. Rancangan keuangan
e. Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
f. Pembagian sisa hasil
usaha
g. Penggabungan,
peleburan dan pembubaran KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
Pasal 10
(1) Keputusan
Rapat Anggota didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat
(2) Apabila
tidak tercapai kata mufakat, dilakukan lobbying.
(3) Apabila
poin (1) dan (2) tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak
dilakukan.
(4) Dalam pemungutan suara setiap
anggota mempunyai hak satu suara.
(5) Segala
keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah daftar Berita Acara dan
ditandatangani oleh
Presidium sidang.
(6) Anggota
yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.
Pasal 11
Syarat
diselenggarakannya Rapat Anggota:
a. Dihadiri
sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 dari jumlah anggota.
b. Anggota ketentuan yang
dimaksud pada huruf a belum terpenuhi juga, maka Rapat
Anggota dapat ditunda
untuk mencapai quorum sidang sesuai keputusan forum.
c. Khusus
Rapat Anggota Luar Biasa, dapat diselenggarakan atas kehendak:
1) Permintaan tertulis
sekurang-kurangnya ½ +1 dari jumlah anggota; atau
2) Inisiatif pengurus
atas persetujuan ketua dan sepengetahuan Badan Badan
Pengawas
Pasal 12
(1) Keputusan Rapat
Anggota diambil berdasarkan musyawarah.
(2) Apabila keputusan
berdasarkan musyawarah tidak tercapai, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan
suara terbanyak.
(3) Dalam hal pemungutan
suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Teknis pemungutan
suara ditentukan oleh rapat anggota.
Pasal 13
Khusus untuk Rapat Anggota
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:
a. Rapat Anggota harus
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
b. Jika jumlah anggota
yang hadir belum mencapai 2/3 dari jumlah anggota maka Rapat
Anggota perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan
berdasarkan keputusan
forum.
c. c. ½ n+1 dari jumlah
yang hadir pada Rapat Anggota perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
menyetujui perubahan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Segala keputusan Rapat
Anggota dicatat dalam sebuah daftar Berita Acara dan
ditandatangani pimpinan sidang.
BAB V
PENGURUS
Pasal 15
(1) Pengurus sekurang-kurangnya
3 orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.
(2) Dalam menjalankan
tugas dan kewajiban-kewajibannya, ketua dapat membentuk divisidivisi.
(3) Masa jabatan ketua
adalah 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Pasal 16
Syarat-syarat menjadi
ketua:
a. Telah
menjadi anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK sekurang-kurangnya selama 2
(dua) tahun dan
pernah menjadi pengurus
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun kepengurusan.
b. Tidak
lulus atau keluar dari status anggota KAHMI DEPOK pada masa menjabat sebagai
ketua
dan tidak sedang
terancam drop out.
c. Tidak
pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan atau dikenai
keputusan hukum karena
terbukti melakukan tindak pidana keuangan.
d. Memiliki
akhlak dan moral yang baik.
e. Bersedia
untuk tidak menduduki jabatan pada organisasi lain di lingkungan Depok
selama menjabat sebagai
ketua KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
Pasal 17
(1) Pengurus
bertugas untuk:
a. Mengelola usaha KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK
b. Melakukan segala
perbuatan hukum dan atas nama KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
c. Mewakili KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK di hadapan dan di
luar pengadilan
d. Menyelenggarakan dan
memelihara Daftar Buku Anggota
e. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
f. Menyelenggarakan
Rapat Anggota
(2) Tugas pokok masing-masing
anggota pengurus ditetapkan dalam Rapat Pengurus.
Pasal 18
Pengurus berkewajiban
untuk:
a. Menyosialisasikan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan
khusus, dan keputusan Rapat Anggota lainnya untuk kemudian dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab.
b. Mencatat setiap
kejadian yang berkaitan dengan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dan segala hal
yang berkaitan dengan jalannya KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK, serta memberitahukannya
secara terbuka kepada anggota.
c. Memelihara kerukunan
antar anggota dan mencegah hal yang menyebabkan timbulnya
perselisihan paham.
Pasal 19
Pengurus berhak untuk:
a. Menggunakan
fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
b. Mengangkat manajer
atau karyawan sebagai pengelola usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
c. Merumuskan dan
merencanakan program kegiatan yang berkaitan dengan perkoperasian.
d. Menerima imbalan jasa
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB VI
BADAN PENGAWAS
Pasal 20
(1) Badan Pengawas
sekurang-kurangnya terdiri atas 2 (dua) orang anggota dan sebanyakbanyaknya terdiri
dari 5 (lima) orang anggota.
(2) Badan Pengawas
diketuai oleh satu orang ketua yang dipilih secara mandiri oleh Badan
Pengawas.
Pasal 21
Syarat-syarat menjadi
anggota Badan Pengawas:
a. Pernah
terlibat dan atau terlibat dalam kepengurusan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK sekurangkurangnya
untuk satu masa kepengurusan.
b. Tidak
keluar dari status anggota KAHMI DEPOK pada masa duduk dalam Badan
Pengawas.
c. Memiliki
akhlak dan moral yang baik.
d. Bersedia
untuk tidak duduk dalam kepengurusan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK selama
menjadi anggota Badan Pengawas.
e. Tidak sedang terlibat
dalam kasus hokum yang ditangani pengadilan/kejaksaan.
Pasal 22
Badan Pengawas bertugas
untuk:
a. Mengawasi pelaksanaan
kebijakan pengurus dan pelaksanaan operasional agar sesuai
dengan AD/ART dan
keputusan Rapat Aggota.
b. Membuat laporan
tertulis tentang hasil Badan Pengawasan setiap triwulan.
c. Membuat laporan
tertulis dan melaporkan hasil Badan Pengawasannya untuk
disampaikan secara
langsung kepada Rapat Anggota.
d. Mengadakan pertemuan
berkala dengan pengurus dan bila perlu dengan karyawan serta
memberikan saran dalam
upaya mengembangkan usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
e. Mendampingi pengurus
bila diadakan pemeriksaan oleh pihak luar.
f. Menjaga kekayaan KOPERASI
INSAN CITA KAHMI DEPOK agar digunakan secara sehat untuk kegiatan usaha sesuai
dengan kepentingan dan kebutuhan anggota.
g. Memeriksa dan meneliti
kebenaran pembukuan dan catatan yang berkaitan dengan
kebijakan organisasi dan usaha
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
h. Meneliti dan
mengevaluasi kebijakan-kebijakan dan tindakan pengurus.
i. Badan Pengawas
merahasiakan hasil-hasil pengawasannya kepada pihak luar.
j. Menampung dan
menyampaikan aspirasi anggota
Pasal 23
Badan Pengawas mempunyai
wewenang untuk:
a. Melakukan pemeriksaan
intern sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
b. Meneliti segala catatan
tentang seluruh harta kekayaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dan kebenaran pembukuannya.
c. Mengumpulkan segala
keterangan yang diperlukan dan dipersiapkan untuk hal-hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya.
d. Dapat meminta bantuan
auditor dari luar atas persetujuan pengurus.
Pasal 24
Badan Pengawas berhak
untuk:
a. Menggunakan fasilitas,
sarana, dan dana yang tersedia dalam menjalankan tugas sesuai
dengan keputusan Rapat
Anggota.
b. Mendapatkan uang jasa
yang besar rinciannya ditetapkan dalam Rapat Anggota
Tahunan.
Pasal 25
Laporan hasil pengawasan
disampaikan kepada:
a. Anggota melalui Rapat
Anggota
b. Staf Ahli
c. Pengurus
BAB VII
STAF AHLI
Pasal 26
(1) Staf Ahli terdiri dari
seorang ketua dan beberapa orang anggota.
(2) Jumlah dan penetapan
keanggotaan Staf Ahli ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Pasal 27
Untuk mengisi keanggotaan
Staf Ahli melalui jalur:
a. Jabatan, yaitu apabila
seseorang menduduki jabatan tertentu yang berkaitan dengan
KOPERASI INSAN CITA KAHMI
DEPOK atau birokrasi kampus.
b. Pertimbangan Rapat Anggota.
BAB VIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 28
(1) Setiap anggota harus
menyimpan Simpanan Pokok atas namanya sendiri sejumlah
Rp20.000,00 pada saat
mendaftar sebagai anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK .
(2) Uang simpanan pokok
dapat dibayar sekaligus, akan tetapi pengurus dapat mengizinkan
anggota untuk membayar
dalam 2 kali angsuran bulanan.
(3) Setiap anggota harus
menyimpan Simpanan Wajib atas namanya sendiri sejumlah
Rp24.000,00 setiap tahun
di awal kepengurusan.
(4) Apabila keanggotaan
berakhir, maka simpanan anggota setelah dipotong dengan bagian
tanggungan kerugian,
dikembalikan kepada yang berhak dengan segera, selambatlambatnya
1 (satu) bulan kemudian.
(5) Simpanan dalam bentuk
lain dapat diminta kembali sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
atau sesuai perjanjiannya.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 29
Prosentase pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai berikut:
a. 40% untuk anggota
menurut jasa simpanannya.
b. 20% untuk cadangan
modal.
c. 13% untuk jasa pengurus
dan badan Badan Pengawas.
d. 10% untuk dana
pendidikan.
e. 17% untuk dana
operasional.
BAB X
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 30
(1) Penyelesaian
masalah pembubaran KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dilakukan oleh panitia
penyelesaian yang selanjutnya disebut penyelesai.
(2) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota.
(3) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah, penyelesai ditunjuk dan
bertanggung
jawab kepada pemerintah.
(4) Selama
dalam proses penyelesaian, KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK tetap ada dengan
sebutan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dalam penyelesaian.
Pasal 31
Penyelesai mempunyai
hak, wewenang dan kewajiban untuk:
a. Melakukan segala
perbuatan hukum untuk dan atas nama KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dalam penyelesaian.
b. Mengumpulkan segala
keterangan yang diperlukan.
c. Memanggil anggota dan
bekas anggota tertentu, pengurus serta Badan Pengawas baik
sendiri-sendiri maupun
bersama-sama.
d. Memperoleh,
memeriksa, dan menggunakan catatan-catatan serta berkas arsip KOPERASI INSAN
CITA KAHMI DEPOK.
e. Menetapkan dan
melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari
hutang sebelumnya.
f. Menggunakan sisa
kekayaan untuk menyelesaikan kewajiban.
g. Membagikan sisa hasil
penyelesaian kepada anggota.
h. Membuat berita acara
penyelesaian.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 32
(1) Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota dan
dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran RumahTangga.
(2) Perubahan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan apabila mempunyai alasan kuatdan
dibutuhkan oleh anggota
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dan
kepentingan anggota.
(3) Quorum
Rapat Anggota Perubahan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam pasal 11
(sebelas) Anggaran Rumah
Tangga.
(4) Pengurus
wajib mengumumkan perubahan Anggaran Rumah Tangga tersebut, baik hasil
perubahannya kepada
seluruh anggota dan pihak-pihak yang terkait dengan KOPERASI INSAN CITA KAHMI
DEPOK.
BAB XII
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 33
Pelanggaran adalah
segala tindakan yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja
melanggar
ketentuan-ketentuan yang berlaku yang berakibat kerugian pada anggota dan
KOPERASI INSAN CITA
KAHMI DEPOK.
Pasal 34
(1) Segala
pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan sanksi.
(2) Sanksi
yang diberikan dapat berupa:
a. Peringatan
lisan.
b. Peringatan
tertulis.
c. Pemotongan
SHU.
d. Dikeluarkan
dari anggota.
(3) Sanksi
dapat diberikan oleh:
a. Pengurus
dengan sepengetahuan Badan Badan Pengawas.
b. Rapat
Anggota.
Pasal 35
(1) Anggota
yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari
setelah putusan sanksi diberikan.
(2) Pemberian
sanksi harus memproses pembelaan diri tersebut selambat-lambatnya
14(empat belas) hari,
setelah pembelaan diri diajukan.
(3) Keputusan
yang diberikan setelah pembelaan, adalah keputusan akhir yang tidakdapat
diproses kembali,
kecuali oleh keputusan yang lebih tinggi kedudukannya.
Pasal 36
Jenis-jenis pelanggaran
dan sanksi ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pasal 37
(1) Setiap anggota akan
dikenakan sanksi apabila melakukan tindakan sebagai berikut :
a. Tidak membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan keputusan
Anggota, dikenakan
sanksi berdasarkan kebijakan pengurus.
b. Tidak berpartisipasi
dalam kegiatan bisnis selama pembukuan setengah tahun yang
dibuktikan salah satunya
dengan program kerja poin belanja,dikenakan sanksi berupa
peringatan.
c. Tidak berpartisipasi
dalam minimal dua kegiatan yang diselenggarakan oleh KOPERASI INSAN CITA KAHMI
DEPOK selama satu tahun masa kepengurusan akan dikenakan sanksi berupa pemotongan
SHU sebesar 50%
(2) Rapat anggota dapat
memutuskan untuk memberhentikan ketua umum yang tidak
melaksanakan ketentuan
dalam AD/ART ini.
(3) Rapat Anggota dapat
memutuskan untuk memberhentikan badan pengawas yang tidak
melaksanakan ketentuan
dalam AD/ART ini.
(4) Pengurus dapat
memutuskan untuk memberhentikan pengelola usaha yang tidak
melaksanakan ketentuan
AD/ART ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 38
(1) Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut
pada peraturan-peraturan
lainnya yang tidak bertentangan dengan isi Anggaran Rumah
Tangga.
(2) Dengan ditetapkannya
Anggaran Rumah Tangga ini, maka semua ketentuan sebelumnya,
yang kedudukannya di
bawah Anggaran Rumah Tangga ini, maka semua ketentuan
sebelumnya, yang
kedudukannya di bawah Anggaran Rumah Tangga, dinyatakan tidak
berlaku lagi.
AD dan ART ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: XXX
Waktu: Pukul
XXX WIB