Halaman

Selasa, 11 Februari 2014

Draft Ad dan ART Koperasi Insan Cita untuk Dipelajari Menjelang Rapat Anggota Tanggal 22 Februari 2014

ANGGARAN DASAR
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
BADAN HUKUM No. : XXX

BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

(1)  KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK adalah Badan Otonomi yang berkedudukan di bawah Bidang Pembinaan Solidaritas Sosial dan Ekonomi Masyarakat dan di bawah pengawasan Bidang yang sama.

(2) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK adalah Badan Hukum sesuai dengan yang tertera dalam akta pendirian.
(3) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK ini bertempat di (Kompleks Permata Depok, Sektor Pirus Blok K13/4, Pondok Jaya, Citayam, Jawa Barat, 16320, Indonesia)
(4) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, terhitung dari mulai disahkannya sebagai badan hukum.

BAB II
LANDASAN, ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
Pasal 2

(1) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK berlandaskan nilai-nilai Islam sesuai Quran dan Sunnah
(2) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.
(3) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK melaksanakan prinsip-prinsip sebagai Pancasila dan UUD 1945 sebagai berikut:
a. keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK;
d. KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e. KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota,
Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada
masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK ;
d. KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e. KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota,
Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada
masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK ;
f. KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan
Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional,
regional, dan internasional; dan
g. KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan
masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(4) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK bertujuan untuk:
a. Memberikan manfaat kepada anggota KAHMI DEPOK dan masyarakat Depok secara umum
b. Menanamkan nilai-nilai koperasi dalam diri anggota
(5) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK berfungsi untuk:
a. Membangun dan mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
b. Menanamkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan musyawarah dalam diri
anggota.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3

(1) Anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK adalah pemilik sekaligus pengguna jasa.
(2) Keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK tidak dapat dipindahtangankan.
(3) Keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK hanya dapat dibuktikan dalam daftar anggota dan kartu anggota.
(4) Masa keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK selama satu periode kepengurusan kemudian dapat diperpanjang untuk periode berikutnya.

BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 4

(1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
(2) Rapat anggota terdiri dari:
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat yang diselenggarakan untuk membahas dan
mengesahkan pertanggungjawaban pengurus serta memilih dan mengesahkan ketua baru
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK, yang pelaksanaannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun buku lampau.
b. Rapat Anggota Tengah Tahun (RATT), yaitu rapat yang diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  yang
pelaksanaannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah setengah tahun pertama kepengurusan.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
(3) Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
(4) Quorum Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga.

BAB V
PENGURUS

Pasal 5

(1) Pengurus adalah salah satu organ koperasi yang bertugas mengelola dan melaksanakan
kegiatan-kegiatan perkoperasian dengan dipimpin oleh seorang ketua.
(2) Ketua KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.
(3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
(4) Kepengurusan dimulai sejak terpilihnya ketua KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK pada RAT dan berakhir pada RAT berikutnya.

Pasal 6

(1) Pengurus dapat melaksanakan Rapat Pengurus sesuai dengan kebutuhan kepengurusan
(2) Rapat Pengurus dilaksanakan untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang berkaitan
dengan kepengurusan dan atau kebijakan-kebijakan lain sesuai dengan AD/ART yang
berlaku.
BAB VI
BADAN PENGAWAS

Pasal 7

(1) Badan Pengawas adalah salah satu organ koperasi yang bertugas mengawasi manajemen
dan jalannya kepengurusan koperasi yang kedudukannya berada di luar kepengurusan.
(2) Anggota Badan Pengawas dipilih dari dan oleh Rapat Anggota.
(3) Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Keanggotaan Badan Pengawas dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun kepengurusan.

BAB VII
PENGELOLAAN USAHA KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK

Pasal 8

(1) Untuk mengelola usaha yang diselenggarakan oleh KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK, pengurus dapat mengangkat pengelola usaha.
(2) Pengelola usaha diangkat dan diberhentikan oleh pengurus sesuai kebutuhan berdasarkan
Rapat Pengurus.
(3) Hubungan antar pengelola usaha dengan pengurus merupakan hubungan kerja atas dasar
Kontrak Kerja.
(4) Tugas, wewenang. Tanggung jawab, dan gaji serta pendapatan lainnya atas pengelola
usaha ditetapkan dalam suatu kontrak kerja dan diperbaharui paling lambat satu bulan
setelah kepengurusan baru dimulai.
(5) Pengelola usaha wajib memenuhi persyaratan minimal:
a. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dikenai
keputusan hukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
b. Memiliki akhlak dan moral yang baik

BAB VIII
STAF AHLI

Pasal 9

(1) Untuk kepentingan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK, Rapat Anggota dapat mengangkat dan
memberhentikan Staf Ahli.
(2) Rapat Anggota dapat mengangkat orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai
dengan kepentingan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK untuk menjadi Staf Ahli.
(3) Anggota-anggota Staf Ahli bukan anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK sehingga tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
(4) Staf Ahli dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK baik diminta maupun tidak diminta.
(5) Terhadap pihak ketiga Staf Ahli diharuskan merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan
Koperasi Primer
(6) Staf ahli dipilih untuk satu periode kepengurusan dan setelah itu dapat dipilih kembali.

BAB IX
PEMBUKUAN KEUANGAN KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK

Pasal 10

(1) Pembukuan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(2) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya.
(3) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK wajib, pada setiap tutup tahun buku, mengadakan penghitungan hasil usaha.
(4) Apabila diperlukan, pengurus dapat menyewa jasa ahli pembukuan untuk mengerjakan
urusan pembukuan.
(5) Dan pembiayaannya ditanggung oleh KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

BAB X
PERMODALAN

Pasal 11

(1) Modal KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK hanya terdiri dari modal sendiri,
(2) Modal sendiri berasal dari:
a. Simpanan anggota
b. Dana cadangan
c. SHU yang tidak dibagikan
d. Hibah yang tidak mengikat

Pasal 12

AD/ART KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK Revisi RATT 2013

Setiap modal sebagaimana dimaksud pada pasal 11, KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dapat pula melakukan pemupukan modal.

BAB XI
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 13

(1) Simpanan anggota terdiri dari:
a. Simpanan pokok yaitu simpanan yang dibayarkan pada saat mendaftar menjadi
anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
b. Simpanan wajib yaitu simpanan rutin yang dibayarkan perbulan atau dapat
diakumulasikan dalam tiga bulan
(2) Setiap anggota harus melakukan penyimpanan simpanan anggota atas namanya sendiri
pada KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
(3) Simpanan pokok hanya dapat dikembalikan jika anggota yang bersangkutan tidak lagi
menjadi anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK

BAB XII
SISA HASIL USAHA

Pasal 14

(1) Sisa Hasil Usaha (SHU) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK merupakan pendapatan yang diperoleh dalam
satu tahun buku yang dikurangi biaya operasional, penyusutan, dan kewajiban lainnya,
termasuk pajak, dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) SHU akan digunakan sebagai dana pendidikan, dana cadangan, dana operasional, uang
jasa pengurus, dan Badan Pengawas sesuai Rapat Anggota.
(3) Prosentase pembagian SHU diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XIII
TANGGUNGAN KERUGIAN

Pasal 15

(1) Kerugian yang diderita KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK pada akhir tahun buku ditutup dengan dana cadangan.

(2) Apabila kerugian yang tersebut pada ayat 1 (satu) belum dapat ditutup sepenuhnya oleh
dana cadangan, maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebaskan bagian
kerugian yang belum terpenuhi itu dengan ditutup atau diperhitungkan dengan SHU
tahun-tahun yang akan datang.
(3) Apabila KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dibubarkan dan kekayaannya tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK maka, seluruh anggota wajib menanggung kerugian KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK terbatas pada simpanan anggota.

BAB XV
JANGKA WAKTU

Pasal 18

KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK didirikan sejak Akta pendirian/perubahan disahkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tidak terbatas.

BAB XVI
PEMBINAAN
Pasal 19

(1) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK melaksanakan pembinaan berupa kegiatan perkoperasian bagi anggota.
(2) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK melaksanakan pembinaan berupa pendidikan dan pelatihan
perkoperasian bagi anggota, pengurus, Badan Pengawas, dan karyawan
(3) Pembinaan tersebut dilaksanakan sendiri maupun melalui kesempatan yang ada baik oleh
pemerintah maupun swasta.

BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20

(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
(2) Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dapat dilakukan apabila mempunyai alasan kuat dan dibutuhkan oleh anggota dalam rangka efisiensi dan efektivitas usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dan kepentingan anggota.
(3) Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK yang menyangkut perubahan bidang usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK , struktur permodalan, tanggungan kerugian, penggabungan, dan pembagian memerlukan pengesahan Menteri Koperasi.
(4) Pengurus wajib mengumumkan perubahan Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK tersebut, baik hasil perubahan maupun berita acara perubahannya kepada seluruh anggota dan pihak-pihak yang terkait dengan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

BAB XVIII
PENUTUP

Pasal 21

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar akan diatur lebih lanjut pada Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan isi
Anggaran Dasar.
(2) Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, semua ketentuan sebelumnya yang
kedudukannya di bawah Anggaran Dasar dinyatakan tidak berlaku lagi.








ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
BADAN HUKUM No. : XXX

BAB I
NAMA DAN LAMBANG

Pasal 1

Badan Usaha ini bernama: KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga disebut KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

Pasal 2

Lambang KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK terdiri dari XXX (Kahmi Depok) dan XXX (bidang).

BAB II
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 3

KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK bertujuan untuk:
a. Memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat Depok secara umum.
b. Menjadi wadah utama kegiatan ekonomi masyarakat dalam rangka pengembangan
pengetahuan dan praktik perkoperasian.
c. Menanamkan nilai-nilai koperasi pada diri anggota

Pasal 4

Untuk mencapai tujuannya, maka KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK ini menyelenggarakan usaha:
a. Mengadakan unit-unit usaha dagang dan jasa yang mandiri dan dinamis.
b. Mengadakan kerjasama dengan koperasi lain, perusahaan milik negara, perusahaan milik
swasta ataupun kerjasama dengan pihak lainnya yang terikat kontrak yang disepakati
pihak-pihak bersangkutan.
BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 5

Syarat-syarat keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK:
a. Terdaftar sebagai Anggota KAHMI DEPOK.
b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
c. Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
d. Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturanperaturan
lain yang berlaku.
e. Mengisi formulir calon anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK .

Pasal 6

Anggota berkewajiban untuk:
a. Memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan-keputusan
Rapat Anggota.
b. Membayar Simpanan Anggota dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam
Rapat Anggota.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan perkoperasian yang diselenggarakan oleh KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
e. Menanggung kerugian sebagaimana tersebut pada pasal mengenai tanggungan kerugian
di Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK

Pasal 7

Anggota berhak untuk:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi ketua atau anggota Badan Pengawas.
c. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta
maupun tidak diminta.
d. Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
e. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
f. Mendapatkan sisa hasil usaha sesuai jasa masing-masing anggota terhadap KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK

Pasal 8

Keanggotaan berakhir apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti atas permintaan sendiri.
c. Keluar dari KAHMI
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
e. Diberhentikan oleh Rapat Anggota karena tidak lagi mengindahkan kewajibannya
sebagai anggota atau berbuat sesuatu yang merugikan anggota dan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

BAB IV
RAPAT ANGGOTA

Pasal 9

Rapat anggota mempunyai wewenang dalam menetapkan:
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lainnya
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan pelayanan usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
c. Pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian ketua dan pengawas
d. Rancangan keuangan
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
f. Pembagian sisa hasil usaha
g. Penggabungan, peleburan dan pembubaran KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

Pasal 10

(1) Keputusan Rapat Anggota didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat
(2) Apabila tidak tercapai kata mufakat, dilakukan lobbying.
(3) Apabila poin (1) dan (2) tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
dilakukan.
(4) Dalam pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(5) Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah daftar Berita Acara dan
ditandatangani oleh Presidium sidang.
(6) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.

Pasal 11

Syarat diselenggarakannya Rapat Anggota:
a. Dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 dari jumlah anggota.
b. Anggota ketentuan yang dimaksud pada huruf a belum terpenuhi juga, maka Rapat
Anggota dapat ditunda untuk mencapai quorum sidang sesuai keputusan forum.
c. Khusus Rapat Anggota Luar Biasa, dapat diselenggarakan atas kehendak:
1) Permintaan tertulis sekurang-kurangnya ½ +1 dari jumlah anggota; atau
2) Inisiatif pengurus atas persetujuan ketua dan sepengetahuan Badan Badan

Pengawas

Pasal 12

(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah.
(2) Apabila keputusan berdasarkan musyawarah tidak tercapai, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Teknis pemungutan suara ditentukan oleh rapat anggota.

Pasal 13

Khusus untuk Rapat Anggota perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:
a. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
b. Jika jumlah anggota yang hadir belum mencapai 2/3 dari jumlah anggota maka Rapat
Anggota perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan
berdasarkan keputusan forum.
c. c. ½ n+1 dari jumlah yang hadir pada Rapat Anggota perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga menyetujui perubahan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14

Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah daftar Berita Acara dan
ditandatangani pimpinan sidang.

BAB V
PENGURUS

Pasal 15

(1) Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewajiban-kewajibannya, ketua dapat membentuk divisidivisi.
(3) Masa jabatan ketua adalah 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.

Pasal 16

Syarat-syarat menjadi ketua:
a. Telah menjadi anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dan
pernah menjadi pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun kepengurusan.
b. Tidak lulus atau keluar dari status anggota KAHMI DEPOK pada masa menjabat sebagai ketua
dan tidak sedang terancam drop out.
c. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan atau dikenai
keputusan hukum karena terbukti melakukan tindak pidana keuangan.
d. Memiliki akhlak dan moral yang baik.
e. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan pada organisasi lain di lingkungan Depok
selama menjabat sebagai ketua KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

Pasal 17

(1) Pengurus bertugas untuk:
a. Mengelola usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
b. Melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
c. Mewakili KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  di hadapan dan di luar pengadilan
d. Menyelenggarakan dan memelihara Daftar Buku Anggota
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
f. Menyelenggarakan Rapat Anggota
(2) Tugas pokok masing-masing anggota pengurus ditetapkan dalam Rapat Pengurus.

Pasal 18

Pengurus berkewajiban untuk:
a. Menyosialisasikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan khusus, dan keputusan Rapat Anggota lainnya untuk kemudian dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
b. Mencatat setiap kejadian yang berkaitan dengan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dan segala hal yang berkaitan dengan jalannya KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK, serta memberitahukannya secara terbuka kepada anggota.
c. Memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah hal yang menyebabkan timbulnya
perselisihan paham.

Pasal 19

Pengurus berhak untuk:
a. Menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
b. Mengangkat manajer atau karyawan sebagai pengelola usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
c. Merumuskan dan merencanakan program kegiatan yang berkaitan dengan perkoperasian.
d. Menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

BAB VI
BADAN PENGAWAS

Pasal 20

(1) Badan Pengawas sekurang-kurangnya terdiri atas 2 (dua) orang anggota dan sebanyakbanyaknya terdiri dari 5 (lima) orang anggota.
(2) Badan Pengawas diketuai oleh satu orang ketua yang dipilih secara mandiri oleh Badan
Pengawas.

Pasal 21

Syarat-syarat menjadi anggota Badan Pengawas:
a. Pernah terlibat dan atau terlibat dalam kepengurusan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK sekurangkurangnya untuk satu masa kepengurusan.
b. Tidak keluar dari status anggota KAHMI DEPOK pada masa duduk dalam Badan
Pengawas.
c. Memiliki akhlak dan moral yang baik.
d. Bersedia untuk tidak duduk dalam kepengurusan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK selama menjadi anggota Badan Pengawas.
e. Tidak sedang terlibat dalam kasus hokum yang ditangani pengadilan/kejaksaan.

Pasal 22

Badan Pengawas bertugas untuk:
a. Mengawasi pelaksanaan kebijakan pengurus dan pelaksanaan operasional agar sesuai
dengan AD/ART dan keputusan Rapat Aggota.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil Badan Pengawasan setiap triwulan.
c. Membuat laporan tertulis dan melaporkan hasil Badan Pengawasannya untuk
disampaikan secara langsung kepada Rapat Anggota.
d. Mengadakan pertemuan berkala dengan pengurus dan bila perlu dengan karyawan serta
memberikan saran dalam upaya mengembangkan usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
e. Mendampingi pengurus bila diadakan pemeriksaan oleh pihak luar.
f. Menjaga kekayaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK agar digunakan secara sehat untuk kegiatan usaha sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan anggota.
g. Memeriksa dan meneliti kebenaran pembukuan dan catatan yang berkaitan dengan
kebijakan organisasi dan usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
h. Meneliti dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan dan tindakan pengurus.
i. Badan Pengawas merahasiakan hasil-hasil pengawasannya kepada pihak luar.
j. Menampung dan menyampaikan aspirasi anggota

Pasal 23

Badan Pengawas mempunyai wewenang untuk:
a. Melakukan pemeriksaan intern sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
b. Meneliti segala catatan tentang seluruh harta kekayaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dan kebenaran pembukuannya.
c. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dan dipersiapkan untuk hal-hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya.
d. Dapat meminta bantuan auditor dari luar atas persetujuan pengurus.

Pasal 24

Badan Pengawas berhak untuk:
a. Menggunakan fasilitas, sarana, dan dana yang tersedia dalam menjalankan tugas sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
b. Mendapatkan uang jasa yang besar rinciannya ditetapkan dalam Rapat Anggota
Tahunan.

Pasal 25

Laporan hasil pengawasan disampaikan kepada:
a. Anggota melalui Rapat Anggota
b. Staf Ahli
c. Pengurus

BAB VII
STAF AHLI

Pasal 26

(1) Staf Ahli terdiri dari seorang ketua dan beberapa orang anggota.
(2) Jumlah dan penetapan keanggotaan Staf Ahli ditetapkan oleh Rapat Anggota.

Pasal 27

Untuk mengisi keanggotaan Staf Ahli melalui jalur:
a. Jabatan, yaitu apabila seseorang menduduki jabatan tertentu yang berkaitan dengan
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK atau birokrasi kampus.
b. Pertimbangan Rapat Anggota.
BAB VIII
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 28

(1) Setiap anggota harus menyimpan Simpanan Pokok atas namanya sendiri sejumlah
Rp20.000,00 pada saat mendaftar sebagai anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK .
(2) Uang simpanan pokok dapat dibayar sekaligus, akan tetapi pengurus dapat mengizinkan
anggota untuk membayar dalam 2 kali angsuran bulanan.
(3) Setiap anggota harus menyimpan Simpanan Wajib atas namanya sendiri sejumlah
Rp24.000,00 setiap tahun di awal kepengurusan.
(4) Apabila keanggotaan berakhir, maka simpanan anggota setelah dipotong dengan bagian
tanggungan kerugian, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera, selambatlambatnya
1 (satu) bulan kemudian.
(5) Simpanan dalam bentuk lain dapat diminta kembali sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
atau sesuai perjanjiannya.

BAB IX
SISA HASIL USAHA

Pasal 29

Prosentase pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai berikut:
a. 40% untuk anggota menurut jasa simpanannya.
b. 20% untuk cadangan modal.
c. 13% untuk jasa pengurus dan badan Badan Pengawas.
d. 10% untuk dana pendidikan.
e. 17% untuk dana operasional.

BAB X
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 30

(1) Penyelesaian masalah pembubaran KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dilakukan oleh panitia penyelesaian yang selanjutnya disebut penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah, penyelesai ditunjuk dan bertanggung
jawab kepada pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK tetap ada dengan sebutan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dalam penyelesaian.

Pasal 31

Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban untuk:
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dalam penyelesaian.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Memanggil anggota dan bekas anggota tertentu, pengurus serta Badan Pengawas baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan catatan-catatan serta berkas arsip KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari
hutang sebelumnya.
f. Menggunakan sisa kekayaan untuk menyelesaikan kewajiban.
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota.
h. Membuat berita acara penyelesaian.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 32

(1) Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota dan
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran RumahTangga.
(2) Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan apabila mempunyai alasan kuatdan
dibutuhkan oleh anggota dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dan
kepentingan anggota.
(3) Quorum Rapat Anggota Perubahan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam pasal 11
(sebelas) Anggaran Rumah Tangga.
(4) Pengurus wajib mengumumkan perubahan Anggaran Rumah Tangga tersebut, baik hasil
perubahannya kepada seluruh anggota dan pihak-pihak yang terkait dengan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

BAB XII
PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 33

Pelanggaran adalah segala tindakan yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja
melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku yang berakibat kerugian pada anggota dan
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

Pasal 34

(1) Segala pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan sanksi.
(2) Sanksi yang diberikan dapat berupa:
a. Peringatan lisan.
b. Peringatan tertulis.
c. Pemotongan SHU.
d. Dikeluarkan dari anggota.
(3) Sanksi dapat diberikan oleh:
a. Pengurus dengan sepengetahuan Badan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota.

Pasal 35

(1) Anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari setelah putusan sanksi diberikan.
(2) Pemberian sanksi harus memproses pembelaan diri tersebut selambat-lambatnya
14(empat belas) hari, setelah pembelaan diri diajukan.
(3) Keputusan yang diberikan setelah pembelaan, adalah keputusan akhir yang tidakdapat
diproses kembali, kecuali oleh keputusan yang lebih tinggi kedudukannya.

Pasal 36

Jenis-jenis pelanggaran dan sanksi ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Pasal 37

(1) Setiap anggota akan dikenakan sanksi apabila melakukan tindakan sebagai berikut :
a. Tidak membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan keputusan
Anggota, dikenakan sanksi berdasarkan kebijakan pengurus.
b. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan bisnis selama pembukuan setengah tahun yang
dibuktikan salah satunya dengan program kerja poin belanja,dikenakan sanksi berupa
peringatan.
c. Tidak berpartisipasi dalam minimal dua kegiatan yang diselenggarakan oleh KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK selama satu tahun masa kepengurusan akan dikenakan sanksi berupa pemotongan SHU sebesar 50%
(2) Rapat anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan ketua umum yang tidak
melaksanakan ketentuan dalam AD/ART ini.
(3) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan badan pengawas yang tidak
melaksanakan ketentuan dalam AD/ART ini.
(4) Pengurus dapat memutuskan untuk memberhentikan pengelola usaha yang tidak
melaksanakan ketentuan AD/ART ini.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 38

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut
pada peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan isi Anggaran Rumah
Tangga.
(2) Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka semua ketentuan sebelumnya,
yang kedudukannya di bawah Anggaran Rumah Tangga ini, maka semua ketentuan
sebelumnya, yang kedudukannya di bawah Anggaran Rumah Tangga, dinyatakan tidak
berlaku lagi.



AD dan ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: XXX
Tanggal: XXX
Waktu: Pukul XXX WIB