Halaman

Selasa, 11 Februari 2014

Draft Ad dan ART Koperasi Insan Cita untuk Dipelajari Menjelang Rapat Anggota Tanggal 22 Februari 2014

ANGGARAN DASAR
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
BADAN HUKUM No. : XXX

BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

(1)  KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK adalah Badan Otonomi yang berkedudukan di bawah Bidang Pembinaan Solidaritas Sosial dan Ekonomi Masyarakat dan di bawah pengawasan Bidang yang sama.

(2) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK adalah Badan Hukum sesuai dengan yang tertera dalam akta pendirian.
(3) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK ini bertempat di (Kompleks Permata Depok, Sektor Pirus Blok K13/4, Pondok Jaya, Citayam, Jawa Barat, 16320, Indonesia)
(4) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, terhitung dari mulai disahkannya sebagai badan hukum.

BAB II
LANDASAN, ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
Pasal 2

(1) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK berlandaskan nilai-nilai Islam sesuai Quran dan Sunnah
(2) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.
(3) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK melaksanakan prinsip-prinsip sebagai Pancasila dan UUD 1945 sebagai berikut:
a. keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK;
d. KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e. KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota,
Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada
masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK ;
d. KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e. KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota,
Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada
masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK ;
f. KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan
Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional,
regional, dan internasional; dan
g. KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan
masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(4) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK bertujuan untuk:
a. Memberikan manfaat kepada anggota KAHMI DEPOK dan masyarakat Depok secara umum
b. Menanamkan nilai-nilai koperasi dalam diri anggota
(5) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK berfungsi untuk:
a. Membangun dan mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
b. Menanamkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan musyawarah dalam diri
anggota.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3

(1) Anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK adalah pemilik sekaligus pengguna jasa.
(2) Keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK tidak dapat dipindahtangankan.
(3) Keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK hanya dapat dibuktikan dalam daftar anggota dan kartu anggota.
(4) Masa keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK selama satu periode kepengurusan kemudian dapat diperpanjang untuk periode berikutnya.

BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 4

(1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
(2) Rapat anggota terdiri dari:
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat yang diselenggarakan untuk membahas dan
mengesahkan pertanggungjawaban pengurus serta memilih dan mengesahkan ketua baru
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK, yang pelaksanaannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun buku lampau.
b. Rapat Anggota Tengah Tahun (RATT), yaitu rapat yang diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  yang
pelaksanaannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah setengah tahun pertama kepengurusan.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
(3) Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
(4) Quorum Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga.

BAB V
PENGURUS

Pasal 5

(1) Pengurus adalah salah satu organ koperasi yang bertugas mengelola dan melaksanakan
kegiatan-kegiatan perkoperasian dengan dipimpin oleh seorang ketua.
(2) Ketua KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.
(3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
(4) Kepengurusan dimulai sejak terpilihnya ketua KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK pada RAT dan berakhir pada RAT berikutnya.

Pasal 6

(1) Pengurus dapat melaksanakan Rapat Pengurus sesuai dengan kebutuhan kepengurusan
(2) Rapat Pengurus dilaksanakan untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang berkaitan
dengan kepengurusan dan atau kebijakan-kebijakan lain sesuai dengan AD/ART yang
berlaku.
BAB VI
BADAN PENGAWAS

Pasal 7

(1) Badan Pengawas adalah salah satu organ koperasi yang bertugas mengawasi manajemen
dan jalannya kepengurusan koperasi yang kedudukannya berada di luar kepengurusan.
(2) Anggota Badan Pengawas dipilih dari dan oleh Rapat Anggota.
(3) Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Keanggotaan Badan Pengawas dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun kepengurusan.

BAB VII
PENGELOLAAN USAHA KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK

Pasal 8

(1) Untuk mengelola usaha yang diselenggarakan oleh KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK, pengurus dapat mengangkat pengelola usaha.
(2) Pengelola usaha diangkat dan diberhentikan oleh pengurus sesuai kebutuhan berdasarkan
Rapat Pengurus.
(3) Hubungan antar pengelola usaha dengan pengurus merupakan hubungan kerja atas dasar
Kontrak Kerja.
(4) Tugas, wewenang. Tanggung jawab, dan gaji serta pendapatan lainnya atas pengelola
usaha ditetapkan dalam suatu kontrak kerja dan diperbaharui paling lambat satu bulan
setelah kepengurusan baru dimulai.
(5) Pengelola usaha wajib memenuhi persyaratan minimal:
a. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dikenai
keputusan hukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
b. Memiliki akhlak dan moral yang baik

BAB VIII
STAF AHLI

Pasal 9

(1) Untuk kepentingan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK, Rapat Anggota dapat mengangkat dan
memberhentikan Staf Ahli.
(2) Rapat Anggota dapat mengangkat orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai
dengan kepentingan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK untuk menjadi Staf Ahli.
(3) Anggota-anggota Staf Ahli bukan anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK sehingga tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
(4) Staf Ahli dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK baik diminta maupun tidak diminta.
(5) Terhadap pihak ketiga Staf Ahli diharuskan merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan
Koperasi Primer
(6) Staf ahli dipilih untuk satu periode kepengurusan dan setelah itu dapat dipilih kembali.

BAB IX
PEMBUKUAN KEUANGAN KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK

Pasal 10

(1) Pembukuan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(2) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya.
(3) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK wajib, pada setiap tutup tahun buku, mengadakan penghitungan hasil usaha.
(4) Apabila diperlukan, pengurus dapat menyewa jasa ahli pembukuan untuk mengerjakan
urusan pembukuan.
(5) Dan pembiayaannya ditanggung oleh KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

BAB X
PERMODALAN

Pasal 11

(1) Modal KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK hanya terdiri dari modal sendiri,
(2) Modal sendiri berasal dari:
a. Simpanan anggota
b. Dana cadangan
c. SHU yang tidak dibagikan
d. Hibah yang tidak mengikat

Pasal 12

AD/ART KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK Revisi RATT 2013

Setiap modal sebagaimana dimaksud pada pasal 11, KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dapat pula melakukan pemupukan modal.

BAB XI
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 13

(1) Simpanan anggota terdiri dari:
a. Simpanan pokok yaitu simpanan yang dibayarkan pada saat mendaftar menjadi
anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
b. Simpanan wajib yaitu simpanan rutin yang dibayarkan perbulan atau dapat
diakumulasikan dalam tiga bulan
(2) Setiap anggota harus melakukan penyimpanan simpanan anggota atas namanya sendiri
pada KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
(3) Simpanan pokok hanya dapat dikembalikan jika anggota yang bersangkutan tidak lagi
menjadi anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK

BAB XII
SISA HASIL USAHA

Pasal 14

(1) Sisa Hasil Usaha (SHU) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK merupakan pendapatan yang diperoleh dalam
satu tahun buku yang dikurangi biaya operasional, penyusutan, dan kewajiban lainnya,
termasuk pajak, dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) SHU akan digunakan sebagai dana pendidikan, dana cadangan, dana operasional, uang
jasa pengurus, dan Badan Pengawas sesuai Rapat Anggota.
(3) Prosentase pembagian SHU diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XIII
TANGGUNGAN KERUGIAN

Pasal 15

(1) Kerugian yang diderita KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK pada akhir tahun buku ditutup dengan dana cadangan.

(2) Apabila kerugian yang tersebut pada ayat 1 (satu) belum dapat ditutup sepenuhnya oleh
dana cadangan, maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebaskan bagian
kerugian yang belum terpenuhi itu dengan ditutup atau diperhitungkan dengan SHU
tahun-tahun yang akan datang.
(3) Apabila KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dibubarkan dan kekayaannya tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK maka, seluruh anggota wajib menanggung kerugian KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK terbatas pada simpanan anggota.

BAB XV
JANGKA WAKTU

Pasal 18

KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK didirikan sejak Akta pendirian/perubahan disahkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tidak terbatas.

BAB XVI
PEMBINAAN
Pasal 19

(1) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK melaksanakan pembinaan berupa kegiatan perkoperasian bagi anggota.
(2) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK melaksanakan pembinaan berupa pendidikan dan pelatihan
perkoperasian bagi anggota, pengurus, Badan Pengawas, dan karyawan
(3) Pembinaan tersebut dilaksanakan sendiri maupun melalui kesempatan yang ada baik oleh
pemerintah maupun swasta.

BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20

(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
(2) Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dapat dilakukan apabila mempunyai alasan kuat dan dibutuhkan oleh anggota dalam rangka efisiensi dan efektivitas usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dan kepentingan anggota.
(3) Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK yang menyangkut perubahan bidang usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK , struktur permodalan, tanggungan kerugian, penggabungan, dan pembagian memerlukan pengesahan Menteri Koperasi.
(4) Pengurus wajib mengumumkan perubahan Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK tersebut, baik hasil perubahan maupun berita acara perubahannya kepada seluruh anggota dan pihak-pihak yang terkait dengan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

BAB XVIII
PENUTUP

Pasal 21

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar akan diatur lebih lanjut pada Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan isi
Anggaran Dasar.
(2) Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, semua ketentuan sebelumnya yang
kedudukannya di bawah Anggaran Dasar dinyatakan tidak berlaku lagi.








ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
BADAN HUKUM No. : XXX

BAB I
NAMA DAN LAMBANG

Pasal 1

Badan Usaha ini bernama: KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga disebut KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

Pasal 2

Lambang KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK terdiri dari XXX (Kahmi Depok) dan XXX (bidang).

BAB II
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 3

KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK bertujuan untuk:
a. Memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat Depok secara umum.
b. Menjadi wadah utama kegiatan ekonomi masyarakat dalam rangka pengembangan
pengetahuan dan praktik perkoperasian.
c. Menanamkan nilai-nilai koperasi pada diri anggota

Pasal 4

Untuk mencapai tujuannya, maka KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK ini menyelenggarakan usaha:
a. Mengadakan unit-unit usaha dagang dan jasa yang mandiri dan dinamis.
b. Mengadakan kerjasama dengan koperasi lain, perusahaan milik negara, perusahaan milik
swasta ataupun kerjasama dengan pihak lainnya yang terikat kontrak yang disepakati
pihak-pihak bersangkutan.
BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 5

Syarat-syarat keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK:
a. Terdaftar sebagai Anggota KAHMI DEPOK.
b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
c. Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
d. Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturanperaturan
lain yang berlaku.
e. Mengisi formulir calon anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK .

Pasal 6

Anggota berkewajiban untuk:
a. Memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan-keputusan
Rapat Anggota.
b. Membayar Simpanan Anggota dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam
Rapat Anggota.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan perkoperasian yang diselenggarakan oleh KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
e. Menanggung kerugian sebagaimana tersebut pada pasal mengenai tanggungan kerugian
di Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK

Pasal 7

Anggota berhak untuk:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi ketua atau anggota Badan Pengawas.
c. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta
maupun tidak diminta.
d. Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
e. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
f. Mendapatkan sisa hasil usaha sesuai jasa masing-masing anggota terhadap KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK

Pasal 8

Keanggotaan berakhir apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti atas permintaan sendiri.
c. Keluar dari KAHMI
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
e. Diberhentikan oleh Rapat Anggota karena tidak lagi mengindahkan kewajibannya
sebagai anggota atau berbuat sesuatu yang merugikan anggota dan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

BAB IV
RAPAT ANGGOTA

Pasal 9

Rapat anggota mempunyai wewenang dalam menetapkan:
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lainnya
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan pelayanan usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
c. Pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian ketua dan pengawas
d. Rancangan keuangan
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
f. Pembagian sisa hasil usaha
g. Penggabungan, peleburan dan pembubaran KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

Pasal 10

(1) Keputusan Rapat Anggota didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat
(2) Apabila tidak tercapai kata mufakat, dilakukan lobbying.
(3) Apabila poin (1) dan (2) tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
dilakukan.
(4) Dalam pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(5) Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah daftar Berita Acara dan
ditandatangani oleh Presidium sidang.
(6) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.

Pasal 11

Syarat diselenggarakannya Rapat Anggota:
a. Dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 dari jumlah anggota.
b. Anggota ketentuan yang dimaksud pada huruf a belum terpenuhi juga, maka Rapat
Anggota dapat ditunda untuk mencapai quorum sidang sesuai keputusan forum.
c. Khusus Rapat Anggota Luar Biasa, dapat diselenggarakan atas kehendak:
1) Permintaan tertulis sekurang-kurangnya ½ +1 dari jumlah anggota; atau
2) Inisiatif pengurus atas persetujuan ketua dan sepengetahuan Badan Badan

Pengawas

Pasal 12

(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah.
(2) Apabila keputusan berdasarkan musyawarah tidak tercapai, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Teknis pemungutan suara ditentukan oleh rapat anggota.

Pasal 13

Khusus untuk Rapat Anggota perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:
a. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
b. Jika jumlah anggota yang hadir belum mencapai 2/3 dari jumlah anggota maka Rapat
Anggota perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan
berdasarkan keputusan forum.
c. c. ½ n+1 dari jumlah yang hadir pada Rapat Anggota perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga menyetujui perubahan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14

Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah daftar Berita Acara dan
ditandatangani pimpinan sidang.

BAB V
PENGURUS

Pasal 15

(1) Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewajiban-kewajibannya, ketua dapat membentuk divisidivisi.
(3) Masa jabatan ketua adalah 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.

Pasal 16

Syarat-syarat menjadi ketua:
a. Telah menjadi anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dan
pernah menjadi pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun kepengurusan.
b. Tidak lulus atau keluar dari status anggota KAHMI DEPOK pada masa menjabat sebagai ketua
dan tidak sedang terancam drop out.
c. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan atau dikenai
keputusan hukum karena terbukti melakukan tindak pidana keuangan.
d. Memiliki akhlak dan moral yang baik.
e. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan pada organisasi lain di lingkungan Depok
selama menjabat sebagai ketua KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

Pasal 17

(1) Pengurus bertugas untuk:
a. Mengelola usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
b. Melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
c. Mewakili KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  di hadapan dan di luar pengadilan
d. Menyelenggarakan dan memelihara Daftar Buku Anggota
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
f. Menyelenggarakan Rapat Anggota
(2) Tugas pokok masing-masing anggota pengurus ditetapkan dalam Rapat Pengurus.

Pasal 18

Pengurus berkewajiban untuk:
a. Menyosialisasikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan khusus, dan keputusan Rapat Anggota lainnya untuk kemudian dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
b. Mencatat setiap kejadian yang berkaitan dengan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dan segala hal yang berkaitan dengan jalannya KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK, serta memberitahukannya secara terbuka kepada anggota.
c. Memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah hal yang menyebabkan timbulnya
perselisihan paham.

Pasal 19

Pengurus berhak untuk:
a. Menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
b. Mengangkat manajer atau karyawan sebagai pengelola usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
c. Merumuskan dan merencanakan program kegiatan yang berkaitan dengan perkoperasian.
d. Menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

BAB VI
BADAN PENGAWAS

Pasal 20

(1) Badan Pengawas sekurang-kurangnya terdiri atas 2 (dua) orang anggota dan sebanyakbanyaknya terdiri dari 5 (lima) orang anggota.
(2) Badan Pengawas diketuai oleh satu orang ketua yang dipilih secara mandiri oleh Badan
Pengawas.

Pasal 21

Syarat-syarat menjadi anggota Badan Pengawas:
a. Pernah terlibat dan atau terlibat dalam kepengurusan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK sekurangkurangnya untuk satu masa kepengurusan.
b. Tidak keluar dari status anggota KAHMI DEPOK pada masa duduk dalam Badan
Pengawas.
c. Memiliki akhlak dan moral yang baik.
d. Bersedia untuk tidak duduk dalam kepengurusan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK selama menjadi anggota Badan Pengawas.
e. Tidak sedang terlibat dalam kasus hokum yang ditangani pengadilan/kejaksaan.

Pasal 22

Badan Pengawas bertugas untuk:
a. Mengawasi pelaksanaan kebijakan pengurus dan pelaksanaan operasional agar sesuai
dengan AD/ART dan keputusan Rapat Aggota.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil Badan Pengawasan setiap triwulan.
c. Membuat laporan tertulis dan melaporkan hasil Badan Pengawasannya untuk
disampaikan secara langsung kepada Rapat Anggota.
d. Mengadakan pertemuan berkala dengan pengurus dan bila perlu dengan karyawan serta
memberikan saran dalam upaya mengembangkan usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
e. Mendampingi pengurus bila diadakan pemeriksaan oleh pihak luar.
f. Menjaga kekayaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK agar digunakan secara sehat untuk kegiatan usaha sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan anggota.
g. Memeriksa dan meneliti kebenaran pembukuan dan catatan yang berkaitan dengan
kebijakan organisasi dan usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
h. Meneliti dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan dan tindakan pengurus.
i. Badan Pengawas merahasiakan hasil-hasil pengawasannya kepada pihak luar.
j. Menampung dan menyampaikan aspirasi anggota

Pasal 23

Badan Pengawas mempunyai wewenang untuk:
a. Melakukan pemeriksaan intern sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
b. Meneliti segala catatan tentang seluruh harta kekayaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dan kebenaran pembukuannya.
c. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dan dipersiapkan untuk hal-hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya.
d. Dapat meminta bantuan auditor dari luar atas persetujuan pengurus.

Pasal 24

Badan Pengawas berhak untuk:
a. Menggunakan fasilitas, sarana, dan dana yang tersedia dalam menjalankan tugas sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
b. Mendapatkan uang jasa yang besar rinciannya ditetapkan dalam Rapat Anggota
Tahunan.

Pasal 25

Laporan hasil pengawasan disampaikan kepada:
a. Anggota melalui Rapat Anggota
b. Staf Ahli
c. Pengurus

BAB VII
STAF AHLI

Pasal 26

(1) Staf Ahli terdiri dari seorang ketua dan beberapa orang anggota.
(2) Jumlah dan penetapan keanggotaan Staf Ahli ditetapkan oleh Rapat Anggota.

Pasal 27

Untuk mengisi keanggotaan Staf Ahli melalui jalur:
a. Jabatan, yaitu apabila seseorang menduduki jabatan tertentu yang berkaitan dengan
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK atau birokrasi kampus.
b. Pertimbangan Rapat Anggota.
BAB VIII
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 28

(1) Setiap anggota harus menyimpan Simpanan Pokok atas namanya sendiri sejumlah
Rp20.000,00 pada saat mendaftar sebagai anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK .
(2) Uang simpanan pokok dapat dibayar sekaligus, akan tetapi pengurus dapat mengizinkan
anggota untuk membayar dalam 2 kali angsuran bulanan.
(3) Setiap anggota harus menyimpan Simpanan Wajib atas namanya sendiri sejumlah
Rp24.000,00 setiap tahun di awal kepengurusan.
(4) Apabila keanggotaan berakhir, maka simpanan anggota setelah dipotong dengan bagian
tanggungan kerugian, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera, selambatlambatnya
1 (satu) bulan kemudian.
(5) Simpanan dalam bentuk lain dapat diminta kembali sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
atau sesuai perjanjiannya.

BAB IX
SISA HASIL USAHA

Pasal 29

Prosentase pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai berikut:
a. 40% untuk anggota menurut jasa simpanannya.
b. 20% untuk cadangan modal.
c. 13% untuk jasa pengurus dan badan Badan Pengawas.
d. 10% untuk dana pendidikan.
e. 17% untuk dana operasional.

BAB X
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 30

(1) Penyelesaian masalah pembubaran KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dilakukan oleh panitia penyelesaian yang selanjutnya disebut penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah, penyelesai ditunjuk dan bertanggung
jawab kepada pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK tetap ada dengan sebutan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dalam penyelesaian.

Pasal 31

Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban untuk:
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dalam penyelesaian.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Memanggil anggota dan bekas anggota tertentu, pengurus serta Badan Pengawas baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan catatan-catatan serta berkas arsip KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari
hutang sebelumnya.
f. Menggunakan sisa kekayaan untuk menyelesaikan kewajiban.
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota.
h. Membuat berita acara penyelesaian.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 32

(1) Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota dan
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran RumahTangga.
(2) Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan apabila mempunyai alasan kuatdan
dibutuhkan oleh anggota dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dan
kepentingan anggota.
(3) Quorum Rapat Anggota Perubahan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam pasal 11
(sebelas) Anggaran Rumah Tangga.
(4) Pengurus wajib mengumumkan perubahan Anggaran Rumah Tangga tersebut, baik hasil
perubahannya kepada seluruh anggota dan pihak-pihak yang terkait dengan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

BAB XII
PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 33

Pelanggaran adalah segala tindakan yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja
melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku yang berakibat kerugian pada anggota dan
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

Pasal 34

(1) Segala pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan sanksi.
(2) Sanksi yang diberikan dapat berupa:
a. Peringatan lisan.
b. Peringatan tertulis.
c. Pemotongan SHU.
d. Dikeluarkan dari anggota.
(3) Sanksi dapat diberikan oleh:
a. Pengurus dengan sepengetahuan Badan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota.

Pasal 35

(1) Anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari setelah putusan sanksi diberikan.
(2) Pemberian sanksi harus memproses pembelaan diri tersebut selambat-lambatnya
14(empat belas) hari, setelah pembelaan diri diajukan.
(3) Keputusan yang diberikan setelah pembelaan, adalah keputusan akhir yang tidakdapat
diproses kembali, kecuali oleh keputusan yang lebih tinggi kedudukannya.

Pasal 36

Jenis-jenis pelanggaran dan sanksi ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Pasal 37

(1) Setiap anggota akan dikenakan sanksi apabila melakukan tindakan sebagai berikut :
a. Tidak membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan keputusan
Anggota, dikenakan sanksi berdasarkan kebijakan pengurus.
b. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan bisnis selama pembukuan setengah tahun yang
dibuktikan salah satunya dengan program kerja poin belanja,dikenakan sanksi berupa
peringatan.
c. Tidak berpartisipasi dalam minimal dua kegiatan yang diselenggarakan oleh KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK selama satu tahun masa kepengurusan akan dikenakan sanksi berupa pemotongan SHU sebesar 50%
(2) Rapat anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan ketua umum yang tidak
melaksanakan ketentuan dalam AD/ART ini.
(3) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan badan pengawas yang tidak
melaksanakan ketentuan dalam AD/ART ini.
(4) Pengurus dapat memutuskan untuk memberhentikan pengelola usaha yang tidak
melaksanakan ketentuan AD/ART ini.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 38

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut
pada peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan isi Anggaran Rumah
Tangga.
(2) Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka semua ketentuan sebelumnya,
yang kedudukannya di bawah Anggaran Rumah Tangga ini, maka semua ketentuan
sebelumnya, yang kedudukannya di bawah Anggaran Rumah Tangga, dinyatakan tidak
berlaku lagi.



AD dan ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: XXX
Tanggal: XXX
Waktu: Pukul XXX WIB


Sabtu, 28 Desember 2013

Makanlah yang Halal lagi Baik

Penjelasan Surat Al-Baqarah: 168 tentang Makan yang Halal lagi Baik
menurut Tafsir Muyassar


Bismillaah . .

“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa  yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan adalah musuh nyata bagimu.” (Quran Surat Al-Baqarah: 168)

Penjelasan dari ayat di atas menurut Kitab Tafsir Muyassar adalah sebagai berikut:
 “Hai sekalian manusia (Red: berlaku untuk seluruh manusia, bukan hanya agama tertentu), makanlah rezeki dari Allah yang Dia keluarkan dari bumi untuk kalian. Akan tetapi, makanlah dengan cara yang halal, bukan dengan cara yang haram. Janganlah kalian memakan rezeki dengan cara yang diharamkan oleh Allah, seperti dengan cara merampas, merampok, mencuri/korupsi, melakukan praktik riba, menerima suap, atau cara-cara lain yang dilarang oleh syari’at.

Janganlah kalian mendekati sesuatu yang kotor dan menjijikkan, seperti bangkai, daging babi, dan apa yang telah diperintahkan oleh Allah dan RasulNya untuk kalian hindari. Artinya, carilah rezeki dengan cara yang baik dan halal.  Sebab, memakan sesuatu sebatas untuk meneruskan hidup itu merupakan sutu kewajiban.

Berhati-hatilah dan jangan sampai kalian menempuh jalan-jalan setan, yaitu dengan mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Dan hendaklah kalian selalu berpegang terhadap apa yang telah disyariatkan olehNya, karena setan adalah musuh yang tidak menyuruh kecuali kepada kejahatan, tidak melarang kecuali dari kebaikan, tidak menuntun kecuali kepada yang hina, dan tidak mengancam kecuali pada yang diberi hidayah. Dan yang pasti, permusuhan mereka terhadap kalian itu telah jelas dan nyata. Demikian halnya tipu daya, kelicikanm dan makar mereka terhadap kalian pun sudah sangat jelas.”

Demikian tadi Penjelasan Surat Al-Baqarah: 168 tentang Makan yang Halal lagi Baik menurut Tafsir Muyassar Jilid I, ‘Aidhil Qarni (‘Aidh al-Qarni), Hal. 127-128, Qisthi Press, 2008

Maree maree . . Semoga bermanfaat

Yayah
Depok, 29 Desember 2013

Untuk Indonesia yang lebih baik

Jumat, 08 November 2013

Shalat Sunnah Dzuhur: 4, 6, atau 8 rakaat?

Shalat Sunnah Dzuhur: 4, 6, atau 8 rakaat? 



Ada beberapa pendapat tentang shalat sunnah Dzuhur, tentang jumlah rakaatnya, bahwa shalat sunnah dzuhur itu dikerjakan 4 rakaat (2 sebelum dan 2 sesudah), 6 rakaat (4 sebelum dan 2 sesudah), atau 8 rakaat (4 sebelum dan 4 sesudah). Berikut ini landasan haditsnya: 

Riwayat yang menyatakan 4 rakaat: 
1. Dari Ibnu Umarr, ia mengatakan, 'Yang aku ingat dari Rasulullah SAW (shalat sunnah rawatib) sebanyak sepuluh rakaat: 2 rakaat sebum Dzuhur, 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah Maghrib di rumah beliau, 2 rakaat sesudah Isya' di rumah beliau, dan 2 rakaat sebelum Shubuh.' (Hadits Riwayat Bukhari) 

2. Dari Mughirah bin Sulaiman, ia mengatakan, 'Aku mendengar Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW tidak meninggalkan 2 rakaat sebelum Dzuhur, 2 sesudahnya, 2 sesudah Maghrib! 2 rakaat sesudah Isya', dan 2 rakaat sebelum Shubuh.' (Hadits Riwayat Ahmad) 

Riwayat yang menyatakan enam rakaat: 

1. Dari Abdullah bin Syaqiq, ia mengatakan, 'Aku bertanya. Kepada Aisyah mengenai shalat Rasulullah SAW. Aisyah berkata bahwa Beliau mengerjakan 4 rakaat sebelum Dzuhur dan 2 rakaat sesudahnya.' (Hadits Riwayat Ahmad) . .

2. Dari Umar Habibah binti Abu Sufyan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa mengerjakan shalat (sunnah) malam dan siang hari sebanyak 12 rakaat, maka Allah akan membangun untuknya sebuah rumah di surga: 4 rakaat sebelum Dzuhur, 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah Maghrib, 2 rakaat sesudah Isya', dan 2 rakaat sebelum Fajar (Shubuh).' (Hadits Riwayat Tirmidzi) . .

Keutamaan shalat empat rakaat sebelum Dzuhur:

1. Dari Abu Ayyub al-Anshary, bahwasanya dia mengerjakan shalat 4 raka'at sebelum Dzuhur saat dia ditanya, apakah engkau selalu mengerjakan shalat sunnah ini? Dia menjawab, 'Aku melihat Rasulullah SAW mengerjakannya, dan ketika aku bertanya, beliau bersabda, 'Saat itu adalah saat pintu-pintu langit dibuka. Oleh karena itu aku ingin kebaikanku dinaikkan (ke langit) pada saat itu.''  (Hadits Riwayat Ahmad)

2. Dari Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat sebelum Fahar dalam keadaan apapun. (Hadits Riwayat Ahmad dan Bukhari). Dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Dzuhur dengan memperlama waktu berdiri ketika mengerjakannya, dan beliau ruku' serta sujud dengan sebaik-baiknya.

Menurut Kitab ini, tidak ada kontradiksi antara hadits yang bersumber dari Ibnu Umar yang menjelaskan bahwa Rasululllah SAW pernah mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Dzuhur, dengan hadits-hadits lain yang menegaskan bahwa Beliau pernah mengerjakannya empat rakaat. Dalam kitab Fath al-Bariy, Al-Haidz Ibnu Hajar berkata bahwa yang lebih utama adalah mengaitkan maksud hadits-hadits tersebut pada dua keadaan tersebut. Dengan demikian, kadang Rasulullah SAW mengerjakannya dua rakaat dan kadang empat rakaat. Ada yang berpendapat bahwa maksudnya adalah bahwa Beliau mengerjakan hanya dua rakaat ketika di masjid, sedangkan ketika di rumah beliau mengerjakannya empat rakaat dan ketika tiba di masjid Beliau mengerjakannya dua rakaat lagi. Dengan demikian Ibnu Umar melihat shalat yang Beliau kerjakan di masjid sementara Aisyah mengetahui keduanya, baik shalat yang Beliau kerjakan di rumah maupun yang beliau kerjakan di masjid. Pendapat pertama didukunga hadits Aisyah yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Dzuhur di rumah beliau, lalu beliau keluar menuju masjid. 

Abu Ja'far ath-Thabary mengatakan bahwa empat rakaat itu sering Rasulullah SAW kerjakan sedangkan yang dua rakaat jarang Beliau lakukan. 
Jika seseorang melakukan shalat empat rakaat baik sebelum Dzuhur ataupun sesudahnya, maka sebaiknya salam pada setiap dua rakaat. Meskipun, dia tetap diperbolehkan mengerjakan empat rakaat sekaligus dengan sekali salam. 

'Shalat Sunnah yang dikerjakan pada malam hari dan siang hari dua dua.' (Hadits Riwayat Abu Daud) 

Kalau ada yang jumlah rakaatnya beda, gak perlu cakar-cakaran. Biasa saja. Oke sip! . .

Maree maree . .


Sumber: Kitab Fikih Sunnah Sayyid Sabiq Jilid 1 Halaman 320-323, CP Cakrawala Publishing, 2008)

Yayah
Depok, 9 November 2013
Untuk Indonesia yang lebih baik

Tanggung Jawab Menafkahi Istri, Kalau Suami Meninngal, Diatur dengan Baik oleh Quran

Tanggung Jawab Menafkahi Istri, Kalau Suami Meninngal, Diatur dengan Baik oleh Quran


'Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruj pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.' (Quran Surat Al-Baqarrah: 240) . .

Penjelasan ayat di atas menurut Tafsir Muyassar Jilid 1:

'Sebelum seorang suami meninggal dunia, hendaklah ia mewasiatkan untuk istrinya sejumlah harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup satu tahun penuh sepeninggalnya. Karena, ketika seseorang meninggal, istrinya tidak boleh keluar dari tempat tinggalnya selama satu tahun tersebut. Dahulu, masa setahun ini adalah masa 'iddah bagi wanita yang ditinggal oleh suaminya, kemudian ketatapan ini dihaous dan diganti menjjadi empat bulan sepuluh hari.

Perhatikanlah, betapa Allah melindungi hak-hakk dan menentukan batasan-batasan dengan sangat bijaksana. Apabila seorang istri keluar dari rumah suaminya yang meninggal dunia setelah habis masa 'iddah-nya maka tidak ada dosa bagi wali untuk memberi izin kepadanya untuk berhias, mempercantik diri, dan menggunakan minyak wangi sesuai dengan ketentuan yang dibolehkan syariat dengan maksud agar ada yang melamarnya lagi. Yang demikian itu, karena Dia Maha Perkasa dan berhak memerintah, Maha Bijaksana dan bersikap adil.

Di antara salah satu wujud keperkasaanNya adalah bahwa Allah menurunkan perintah dan larangan-larangan. Sedangkan di antara bukti akan hikmahNya adalah bahwa Allah menetapkan hhukum sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.'

Demikianlah penjelasan ayat di atas. Ini hanya satu ayat, dan tentunya memerlukan penjelasan dari hadits-hadits Nabi jika terjadi kondisi-kondisi tertentu, untuk dijadikan rujukan. Mengapa? Karena dalam kehidupan sehari-hari ada berbagai peristiwa yang tidak sama persis dengan peristiwa-peristiwa pada zaman Nabi. 

Peristiwa-peristiwa lain itu misalnya: Bagaimana kalau sang istri bekerja di kantor atau berdagang atau lainnya? Apakah boleh bekerja? Bagaimana kalau suaminya tidak punya harta banyak? Bagaimana kalau, bagaimana kalau, dan bagaimana kalau?

Nha, kalau kamu mau lebih pinter dari aku, sila baca buku-buku fiqih dan pergi mengaji fiqih kepada guru fiqih yang pintar dan sila buka-buka internetnya. Kalau sudah, sila berbagi ilmunya kepada saya. Saya bukan orang pintar, hehehe . . Oke? . . 


Yang pasti, yang membuat saya kagum dengan ayat ini, saya melihat bahwa masalah ekonomi, nafkah keluarga, ternyata menduduki posisi sangat penting, salah satu tanggung jawab suami yang diatur Allah sedemikian detail. Dan, tentunya, baru kali ini tahu perintah seperti itu. Luar biasa! 

Subhaanallah walhamdulillaah wa laa ilaaha illaalloohu Allahu Akbar . .

Maree maree . . 

Yayah
Depok, 9 November 2013
Untuk Indonesia yang lebih baik



Sabtu, 06 Juli 2013

SESUNGGUHNYA JIKA ENGKAU MENINGGALKAN AHLI WARISMU DALAM KEADAAN KAYA ITU LEBIH BAIK


SESUNGGUHNYA JIKA ENGKAU MENINGGALKAN AHLI WARISMU DALAM KEADAAN KAYA ITU LEBIH BAIK 

Bismillaah . . 

Suatu hari aku membuat update status facebook dengan mengutip hadits yang akan saya sampaikan di bawah ini sebagai berikut: “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain.” Seketika seorang teman lama dari SMA yang punya 6 anak memberi komentar: “Anak adalah amanah.” Saya tidak tahu apakah dia merasa berat menanggung beban itu. Tetapi memang pada suatu reuni saya pernah protes, sambil pukul punggungnya yang kurus itu pelan, sekedar tanda akrab karena pernah sekelas: “Hayo KB. Kasihan istrimu disuruh hamil-beranak terus.” Jawab beliau: “Iya. Aku juga udah berusaha, tapi jadi terus.” Aku memang tukang protes pada halaqah yang seolah ‘mewajibkan’ anggota-anggotanya untuk beranak banyak, yang saya tidak tahu apakah mereka menawarkan solusi untuk memiliki anak banyak dengan mudah dan sukses. 

Tapi yang namanya tukang protes dan orang luar, saya sih tidak tahu banyak apakah mereka yang seperti itu bahagia dengan pilihan itu atau terpaksa dan sebagainya.
Walaupun saya ini tukang protes, tapi saya ini baik kok. Jangan bilang-bilang ya!

Saya senang memberi motivasi positif kepada orang, antara lain supaya berfikir positif tentang perlunya kaya untuk memudahkan ibadah. Dan yang sudah ditakdirkan tidak kaya juga tetap bisa beribadah, asalkan tidak berpendapat bahwa kaya itu tidak penting. Kita harus mengubah paradigma masyarakat kebanyakan yang berfikir bahwa kaya itu susah masuk surga dan sebagainya. Kaya, jika digunakan secara benar, akan mengantarkan kita ke surga. Saya serahkan kepada Allah, semoga hidupku bermanfaat.

Nah, kali ini saya akan berbagi tentang hadits, yang menekankan pentingnya niat, niat bersedekah karena Allah, dan tentang berapa sebaiknya besarnya shadaqah dikeluarkan. Hadits ini bercerita tentang shahabat Nabi SAW yang kaya raya yang ingin menyedekahkan semua hartanya tetapi oleh Rasulullah disarankan untuk memberi peninggalan harta kepada anak dan keluarganya. Hadits ini menjadi rujukan besarnya sedekah yang musti dikeluarkan, yaitu 1/3, untuk mendapat tiket surga. Silakan pula cek Alquran Surat Al-Furqan: 67:

'Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.’
Alquran Surat Al-Furqan 75-76: ‘Mereka itu akan diberi balasan dengan tempat yang tinggi (dalam surga) atas kesabaran mereka, dan di sana mereka akan disambut dengan penghormatan dan salam. Mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman.’

Lebih lengkapnya sila baca AlQuran Surat Al-Furqan ayat 63-76 ke sini, nanti kalau dah jago bikin link aku perbaiki deh: http://ladyscornersuriyahyayahmanisz.blogspot.com/2012/04/orang-orang-yang-dijanjikan-surga-yang.html). Rasanya pengin aku masuk surga juga. 

Kita lanjut belajar haditsnya dulu ya: 

"Dari Abu Ishak, yakni Sa'ad bin Abu Waqqash, Malik bin Uhaib bin Abdul Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka'ab bin Luai al-Quraisy az-Zuhri r.a, yaitu salah satu dari sepuluh orang yang diberi kesaksian akan masuk surga, dia berkata: "Rasulullah SAW datang menjenguk pada Haji Wada' karena sakit yang menimpaku semakin parah, lalu aku berkata: 
"Yaa Rasulullah, sesungguhnya sakitku ini telah mencapai kondisi yang Engkau lihat, sedangkan aku seorang yang berharta dan tiada yang mewarisi hartaku selain seorang putri. Apakah dibenarkan jika aku bershadaqah dengan dua pertiga hartaku?" 

Beliau SAW menjawab, "Tidak."

Lalu aku bertanya lagi, "Separoh hartaku, yaa Rasulullah?"

Beliau bersabda: "Tidak."

Aku bertanya lagi: "Sepertiga, bagaimana, yaa Rasulullah?"

Beliau lalu bersabda: "Ya, sepertiga (boleh) dan itu sudah banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain. Sesungguhnya tiada nafkah yang kau berikan dengan niat mendapatkan keridlaan Allooh melainkan kau pasti akan diberi pahalanya sekalipun sesuatu yang kau berikan untuk makan istrimu."

Abu Ishak meneruskan uraiannya: "Aku berkata lagi: "Apakah aku ditinggalkan - di Makkah - setelah sahabat-sahabatku itu pulang?"

Beliau menjawab: "Kau tidak akan ditinggalkan. Jika kau melakukan amalan dengan niat mencari Wajah Allah, akan bertambah derajat dan keluhuranmu. Barangkali kau ditinggalkan sekalipun nantinya akan ada beberapa kaum yang dapat memperoleh manfaat dari hartamu itu dan akan ada kaum lain (kaum kafir) yang merugi/mendapat bahaya dengan sebab kau masih hidup - (menurut riwayat Abu Ishak: ia hidup sampai dibebaskannya Irak dan lain-lainnya, lalu diangkat sebagai gubernur dan menjalankan keadilan-pentj)

Yaa Allah, sempurnakanlah pahala untuk sahabat-sahabatku dalam hijrah mereka. Janganlah Engkau palingkan mereka ke belakang (murtad). Tetapi, kasihan Sa'd bin Khaulah." Rasulullah SAW merasa sangat kasihan kepadanya, sebab ia meninggal di Makkah." (Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Sumber: Terjemahan kitab Riyadhus Shalihin, Pustaka As-Sunnah Cetakan ke-2 Desember 2010 halaman 38-39) 

Tambahan: Sepuluh orang shahabat yang masuk surga tanpa hisab sebagaimana disebut di awal hadits di atas adalah sebagai berikut:

Sepuluh sahabat Rasulullah yang dijamin Rasulullah masuk surga: “Abu Bakar di surga, ‘Umar di surga, ‘Utsman di surga, ‘Ali di surga, Thalhah di surga, Az Zubair di surga, Sa’d di surga, Sa’id di surga, Abdurrahman bin ‘Auf di surga, Abu Ubaidah bin Al Jarrah di surga.” (Hadits Riwayat Tirmidzi)

Allahumma shalli 'alaa Muhammad wa 'alaa aali Muhammad.

Maree maree . . Yang mau share langsung saja, tak perlu minta izin. Semoga bermanfaat. Aamiin . .

Yayah
Depok, 7 Juli 2013/28 Sya'ban 1433H 
Untuk Indonesia yang lebih baik

Jumat, 05 Juli 2013

KHILAFAH vs DEMOKRASI

KHILAFAH vs DEMOKRASI
July 5, 2013

@HizbuttahrirID: RT @beKhilafah: Umat islam itu satu | tapi #Demokrasi telah memecahnya | masihkah berharap? tak lama lagi #demokrasimati @HizbuttahrirID

@YayahManisz: @HizbuttahrirID @beKhilafah Demokrasi itu konsep. Bagaimana sebuah konsep akan mati? . .

@beKhilafah: @YayahManisz konsep itu tidak lagi diapakai dan diterapkan maka akan mati (hilang) dengan sendirinya...

@YayahManisz: @beKhilafah Dia hanya tiarap saja, konsep tak pernah mati. Suatu saat muncul lagi jika ada orang yang membicarakan atau menerapkanya . .

@beKhilafah: @YayahManisz harus dipastikan mati/hilang:) sebab sudah ada penggantinya yaitu Khilafah yang akan memimpin dunia. Wallahu 'alam

@YayahManisz: @beKhilafah Kalau ga keberatan, coba kamu terangkan
1) bagaimana proses pemilihan pemimpin khilafah . .
2) Apakah di sluruh dunia ada hanya 1 khilafah / per wilayah? Jika per wilayah, apakah masih ada pemimpin khilafah pusat dunia?
3) Bagaimana jika khilafah daerah atau pusat ternyata melenceng, gunakan kekuasaannya untuk kepentingan hedonis dan pribadi?
4) Bagaimana kalau suatu pemimpin khilafah main mata dengan penganut demokrasi berduit dan bersenjata?
5) bila penjelasanmu tak masuk akan atau tak beda dengan sistem yang ada sekarang, apakah kamu akan stop promosi khilafah . .
6) . . & bekerja keras menciptakan kebaikan bersama dengan sistem yang ada?
7) seorang 'ustadzah' HT, teman kantor lama, kalau ngajarin aku itu super aneh karena ilmunya yang sangat dangkal
8) Waktu aku kerja freelance interpreter, dia bilang gajiku dolar itu haram karena aku kerja untuk perusahaan AS
9) Dia juga bilang bahwa nafkah itu tanggung jawab suami. Istri tak perlu kerja (makud dalam hati gue: sial bener hidupnya perempuan dengan hukum Islam HT ya, gak dihargai. Lagian pula, Khadijah istri Nabi itu kan pengusaha)
10) Masih menurut dia, jika istri bekerja itu tidak ada arti apa2, tidak bernilai ibadah karena itu bukan tanggung ajwabnya
11) Dia juga bilang kartu kredit itu haram karena akadnya sudah menentukan bunga sekian persen
12) Faktanya, suatu ketika suaminya kena PHK dan dia yg nyari duit. Dia rajin minta kerjaan karena duitnya enak, dolar kala itu
13) Dia juga kalau beli alat2 elektronik di COLUMBIA yg bunganya segambreng
14) Sementara kartu kredit kalau dibayar langsung lunas malah gak berbunga sepeserpun
15) Maksud gue: jangan sampai orang2 tereak khilafah hanya untuk nutupi ketidakmampuan mereka berperan di sistem yg ada sekarang
16) Atau lebih parah lagi tak tahu banyak ttg apa khilafah itu. Aku terbuka, mudah2an kamu tidak emosi ketika diskusi sama aku
17) silakan ditanggapi . .

@beKhilafah: @YayahManisz
1) pemilihannya itu hanya ada 2 cara yaitu dgn bai'at: 1. Bai'at in'iqad, 2. Bai'at taat | adapun syarat khalifah ada 7.
2) khilafah itu adalah kepemimpinan umum kaum muslim untuk seluruh dunia | adapun wilayah dipimpin oleh Wali semacam Gubernur.
3) ada yang mengontrol aktifitas mereka diantaranya: mahkamah madzhalim atau partai politik serta kontrol sosial di masyarakat.
4) Apabila para penguasa melanggar hukum syara' jelas mereka harus di hukum sesuai tindak kesalahan yang dilakukan.
5) khilafah merupakan kewajiban yang harus diterapkan | ketiadaan khilafah merupakan ummul jaraim (pangkal segala kemaksiatan)
6) Sumber segala kebaikan hanyalah ada pada sisi Allah | manusia hanya bisa berusaha menjalankan apa yg tlah Allah perintahkan.
7) pertanyaannya cukup banyak juga ya:) InsyaAllah saya tanggapi meskipun tidak spesifik karena sifatnya terbatas | sila disimak:)
8) point 7: mohon maaf perlu dipastikan apakah betul beliau aktifis HT? Apa konklusi bahwa beliau adalah 'ustadzah' HT?
@YayahManisz: beKhilafah Sampai sekarang & masih undang2 saya untuk hadir di seminar2 perempuan khilafah HT. Kalau mau identitas lengkapnya, lewat DM
9) Mengenai gaji itu adalah aqad karyawan dengan pimpinannya | jadi boleh2 saja apapun bentuk gaji/upahnya itu sah.
10) betul tugas suami adalah menafkahi keluarganya serta menjaga kehormatan keluarga'y | istri bekerja harus atas izin suami.
11) betul jika apa yg dilakukan istri tidak mendapat izin serta Ridho Suami | semua hanya tinggal disepakati saja dgn suami. 10: betul jika apa yg dilakukan istri tidak mendapat izin serta Ridho Suami | semua hanya tinggal disepakati saja dgn suami.
12) betul jika apa yg dilakukan istri tidak mendapat izin serta Ridho Suami | semua hanya tinggal disepakati saja dgn suami.
13) Pada saat itu memang Haram karena aqadnya | tapi saat ini bisa diperbaiki dengan aqad yang Syar'I | InsyaAllah boleh
14) Itu manusiawi karena tuntutan kebutuhan hidup | namun perlu dipastikan mengenai aqad yang digunakan agar nanti tidak ganjil
15) Hukum asal mula benda adalah mubah kecuali ada dalil yg mngharamkannya | kondisi saat ini memang sulit terhindar dari riba.
16) Setahu admin | tetap terkena sebab menjadi bagian dari anggota kartu tersebut | sila di cek kembali aqadnya | Wallahu 'alam
17) Sistem yang ada saat ini memang sesungguhnya tdk layak | karena banyak kemaslahatan yang terjadi | maka harus ditinggalkan.
18) pemahaman seseorang itu memang terbatas | maka wajar ketika belum terpuaskan | berdiskusi itu dengan hujah | bkn dg emosi:)
19) Itu tanggapannya mudah2an sedikit mencerahkan | sebab apa yg kita lakukan hanyalah mncari Ridho Allah #Berkah dunia&akhirat.

July 6, 2013

@YayahManisz Via blog:
Untuk memudahkan komunikasi bolak-balik dan kapasitas tulisan yang lebih panjang, aku rangkum semua lewat blog. Silakan ditanggapi lewat twitter atau komen di blog, pilih yang antum merasa nyaman, dan semuanya akan saya rangkum lagi ke update blog saya berikutnya, menambhakan yang sudah ada sebelumnya.
Contoh-contoh yang aku paparkan tentang ‘ustadzah’ HT kemarin itu saya pakai untuk menyampaikan bahwa penguasaan ilmu agama oleh teman-teman HT, bahkan sekaliber ‘ustadzah’-pun masih terlalu sederhana, yang mana hal itu mugkin berimbas ke pemahaman ‘doktrin’ harusnya khilafah itu diiterapkan. Itu menurut pandangan saya. 

Setelah membaca jawaban-jawaban antum, pertanyaan saya selanjtutnya adalah:

1) Apakah ba’iat / apa isi bai’at itu? Apakah sama dengan sumpah jabatan?
2) Bagaimana ba’iat itu dilakukan? Bunyinya seperti apa?
3) Siapa yang berhak/berkewajiban membai’at? Satu orang atau lebih?
4) Siapa yang memberi pembai’at wewenang untukk membai’at?
5) Siapa yang memilih khilafah tertinggi? Bagaimana calon pemimpin khilafah itu diajukan?
6) Siapakah yang memilih gubernur Indonesia, gubernur Yaman, gubernur Pakistan, gubernur Inggris, dsb?

Salaam . .