Halaman

Jumat, 05 Juli 2013

KHILAFAH vs DEMOKRASI

KHILAFAH vs DEMOKRASI
July 5, 2013

@HizbuttahrirID: RT @beKhilafah: Umat islam itu satu | tapi #Demokrasi telah memecahnya | masihkah berharap? tak lama lagi #demokrasimati @HizbuttahrirID

@YayahManisz: @HizbuttahrirID @beKhilafah Demokrasi itu konsep. Bagaimana sebuah konsep akan mati? . .

@beKhilafah: @YayahManisz konsep itu tidak lagi diapakai dan diterapkan maka akan mati (hilang) dengan sendirinya...

@YayahManisz: @beKhilafah Dia hanya tiarap saja, konsep tak pernah mati. Suatu saat muncul lagi jika ada orang yang membicarakan atau menerapkanya . .

@beKhilafah: @YayahManisz harus dipastikan mati/hilang:) sebab sudah ada penggantinya yaitu Khilafah yang akan memimpin dunia. Wallahu 'alam

@YayahManisz: @beKhilafah Kalau ga keberatan, coba kamu terangkan
1) bagaimana proses pemilihan pemimpin khilafah . .
2) Apakah di sluruh dunia ada hanya 1 khilafah / per wilayah? Jika per wilayah, apakah masih ada pemimpin khilafah pusat dunia?
3) Bagaimana jika khilafah daerah atau pusat ternyata melenceng, gunakan kekuasaannya untuk kepentingan hedonis dan pribadi?
4) Bagaimana kalau suatu pemimpin khilafah main mata dengan penganut demokrasi berduit dan bersenjata?
5) bila penjelasanmu tak masuk akan atau tak beda dengan sistem yang ada sekarang, apakah kamu akan stop promosi khilafah . .
6) . . & bekerja keras menciptakan kebaikan bersama dengan sistem yang ada?
7) seorang 'ustadzah' HT, teman kantor lama, kalau ngajarin aku itu super aneh karena ilmunya yang sangat dangkal
8) Waktu aku kerja freelance interpreter, dia bilang gajiku dolar itu haram karena aku kerja untuk perusahaan AS
9) Dia juga bilang bahwa nafkah itu tanggung jawab suami. Istri tak perlu kerja (makud dalam hati gue: sial bener hidupnya perempuan dengan hukum Islam HT ya, gak dihargai. Lagian pula, Khadijah istri Nabi itu kan pengusaha)
10) Masih menurut dia, jika istri bekerja itu tidak ada arti apa2, tidak bernilai ibadah karena itu bukan tanggung ajwabnya
11) Dia juga bilang kartu kredit itu haram karena akadnya sudah menentukan bunga sekian persen
12) Faktanya, suatu ketika suaminya kena PHK dan dia yg nyari duit. Dia rajin minta kerjaan karena duitnya enak, dolar kala itu
13) Dia juga kalau beli alat2 elektronik di COLUMBIA yg bunganya segambreng
14) Sementara kartu kredit kalau dibayar langsung lunas malah gak berbunga sepeserpun
15) Maksud gue: jangan sampai orang2 tereak khilafah hanya untuk nutupi ketidakmampuan mereka berperan di sistem yg ada sekarang
16) Atau lebih parah lagi tak tahu banyak ttg apa khilafah itu. Aku terbuka, mudah2an kamu tidak emosi ketika diskusi sama aku
17) silakan ditanggapi . .

@beKhilafah: @YayahManisz
1) pemilihannya itu hanya ada 2 cara yaitu dgn bai'at: 1. Bai'at in'iqad, 2. Bai'at taat | adapun syarat khalifah ada 7.
2) khilafah itu adalah kepemimpinan umum kaum muslim untuk seluruh dunia | adapun wilayah dipimpin oleh Wali semacam Gubernur.
3) ada yang mengontrol aktifitas mereka diantaranya: mahkamah madzhalim atau partai politik serta kontrol sosial di masyarakat.
4) Apabila para penguasa melanggar hukum syara' jelas mereka harus di hukum sesuai tindak kesalahan yang dilakukan.
5) khilafah merupakan kewajiban yang harus diterapkan | ketiadaan khilafah merupakan ummul jaraim (pangkal segala kemaksiatan)
6) Sumber segala kebaikan hanyalah ada pada sisi Allah | manusia hanya bisa berusaha menjalankan apa yg tlah Allah perintahkan.
7) pertanyaannya cukup banyak juga ya:) InsyaAllah saya tanggapi meskipun tidak spesifik karena sifatnya terbatas | sila disimak:)
8) point 7: mohon maaf perlu dipastikan apakah betul beliau aktifis HT? Apa konklusi bahwa beliau adalah 'ustadzah' HT?
@YayahManisz: beKhilafah Sampai sekarang & masih undang2 saya untuk hadir di seminar2 perempuan khilafah HT. Kalau mau identitas lengkapnya, lewat DM
9) Mengenai gaji itu adalah aqad karyawan dengan pimpinannya | jadi boleh2 saja apapun bentuk gaji/upahnya itu sah.
10) betul tugas suami adalah menafkahi keluarganya serta menjaga kehormatan keluarga'y | istri bekerja harus atas izin suami.
11) betul jika apa yg dilakukan istri tidak mendapat izin serta Ridho Suami | semua hanya tinggal disepakati saja dgn suami. 10: betul jika apa yg dilakukan istri tidak mendapat izin serta Ridho Suami | semua hanya tinggal disepakati saja dgn suami.
12) betul jika apa yg dilakukan istri tidak mendapat izin serta Ridho Suami | semua hanya tinggal disepakati saja dgn suami.
13) Pada saat itu memang Haram karena aqadnya | tapi saat ini bisa diperbaiki dengan aqad yang Syar'I | InsyaAllah boleh
14) Itu manusiawi karena tuntutan kebutuhan hidup | namun perlu dipastikan mengenai aqad yang digunakan agar nanti tidak ganjil
15) Hukum asal mula benda adalah mubah kecuali ada dalil yg mngharamkannya | kondisi saat ini memang sulit terhindar dari riba.
16) Setahu admin | tetap terkena sebab menjadi bagian dari anggota kartu tersebut | sila di cek kembali aqadnya | Wallahu 'alam
17) Sistem yang ada saat ini memang sesungguhnya tdk layak | karena banyak kemaslahatan yang terjadi | maka harus ditinggalkan.
18) pemahaman seseorang itu memang terbatas | maka wajar ketika belum terpuaskan | berdiskusi itu dengan hujah | bkn dg emosi:)
19) Itu tanggapannya mudah2an sedikit mencerahkan | sebab apa yg kita lakukan hanyalah mncari Ridho Allah #Berkah dunia&akhirat.

July 6, 2013

@YayahManisz Via blog:
Untuk memudahkan komunikasi bolak-balik dan kapasitas tulisan yang lebih panjang, aku rangkum semua lewat blog. Silakan ditanggapi lewat twitter atau komen di blog, pilih yang antum merasa nyaman, dan semuanya akan saya rangkum lagi ke update blog saya berikutnya, menambhakan yang sudah ada sebelumnya.
Contoh-contoh yang aku paparkan tentang ‘ustadzah’ HT kemarin itu saya pakai untuk menyampaikan bahwa penguasaan ilmu agama oleh teman-teman HT, bahkan sekaliber ‘ustadzah’-pun masih terlalu sederhana, yang mana hal itu mugkin berimbas ke pemahaman ‘doktrin’ harusnya khilafah itu diiterapkan. Itu menurut pandangan saya. 

Setelah membaca jawaban-jawaban antum, pertanyaan saya selanjtutnya adalah:

1) Apakah ba’iat / apa isi bai’at itu? Apakah sama dengan sumpah jabatan?
2) Bagaimana ba’iat itu dilakukan? Bunyinya seperti apa?
3) Siapa yang berhak/berkewajiban membai’at? Satu orang atau lebih?
4) Siapa yang memberi pembai’at wewenang untukk membai’at?
5) Siapa yang memilih khilafah tertinggi? Bagaimana calon pemimpin khilafah itu diajukan?
6) Siapakah yang memilih gubernur Indonesia, gubernur Yaman, gubernur Pakistan, gubernur Inggris, dsb?

Salaam . .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar