Halaman

Minggu, 30 November 2014

Hanya Kode, Kode, dan Kode

Hanya Kode, Kode, dan Kode

Kode, kode kode!
Bisa, bisa bisa!
Tapi selalu saja
Kode-kode itu di sana saja

Setahun, satu setengah tahun masih di sana

Kode-kode itu lucu kalau aku menanggapinya dengan lucu
tapi . .
Tapi aku terlanjur menanggipinya serius dengan mimic serius ingin melihat kode itu nyata
Aku terlanjur berharap kode-kode itu terpecahkan dalam batasan-batasan waktu yang aku inginkan
Semakin aku ingin kode itu terpecahkan, semakin tidak lucu kode-kode itu
karena pikiranku
karena mauku

Aku mau kode-kode itu terselesaikan,
terealisasikan
Aku mau nyata, nyata, dan nyata!
Tapi setahun, satu setengah tahun, dua tahun,
masih di sana.
Bahkan akhirnya aku meyakini kode-kode itu akan masih di sana
sampai sejuta tahunpun masih tetap di sana
Tidak akan pernah nyata

Setahun, satu setengah tahun kode-kode itu tak terpecahkan jua
Setahun, satu setengah tahun, dua tahun pun masih di sana
Kode-kode yang belum jua terpecahkan itu benar-benar membuatku bosan bosan dan bosan
Setahun, setengah tahun, kode-kode itu membingungkan
Setahun, satu setengah tahun, kode-kode itu . . .
Beginikah? Begitukah? Mungkinkah? Iyakah?

Bisa, bisa bisa!
pekikku ketika melihat jalan terang.
Kode-kode yang sebenarnya sederhana
Sangat-sangat sederhana untuk dibuat nyata
Tapi tidak ada jalan ke sana
Tidak mau mencari jalan ke sana

Setahun, satu setengah tahun lalu minta kesempatan
Beri kesempatan! Beri kesempatan!
Ditunggu wujudnya
Kode-kode itu masih di sana
Padahal waktu terus berjalan nyata
Menunggunya!

Nikmatilah kode-kode itu
Aku tidak mau pusing dibuatnya
Makanlah kode-kode itu
Hiduplah dengannya!

Hahaha . .
Dan akhirnya aku menyerah
Aku bosan
Menyerah karena bosan
Bosan karena menyerah
Semua kode datang dari Tuhan
Dengan izin Tuhan aku kembalikan kepada Tuhan
Tak ingin aku terpusingkan!
Menikmati tawa sambil guling guling saja!


Yayah
Depok, 1 Desember 2014 / 9 Shafar 1436 H




Sabtu, 15 November 2014

Boleh Mewarnai uban dengan Warna Apa Saja dan tidak Mencabutnya

Boleh Mewarnai uban dengan Warna Apa Saja
dan tidak Mencabutnya

Bismillaahirrahmaanirrahiim . .

Baik uban pada jenggot atau kepala, dalam hal ini tidak perbedaan antara perempuan dan laki-laki, di mana keduanya dibiarkan membiarkan uban yang ada pada (rambut atau janggutnya) dan tidak mencabutnya. Dalilnya adalah hadits ‘Amar bin Syu’aib r.a. dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah bersabda sebagai berikut (terjemahannya): “Janganlah kalian mencabut uban, karena ia merupakan cahaya bagi seorang Muslim. Tidaklah seorang Muslim membiarkan ubannya –selama ia masih Islam-, kecuali Allah akan mencatat  baginya satu kebaikan, mengangkatnya satu derajad, dan menghapus satu kesalahan.” (Hadiits Riwayat ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah)
Anas r.a. berkata, “Kami tidak senang dengan seorang laki-laki yang mencabut sehelai uban dari kepala dan jenggotnya.” (Hadits Riwayat Muslim)

Diperbolehkan Mengubah warna Ubdan dengan Inai

Warna merah, warna kuning, dan warna-warna yang lain boleh diergunakan untuk menyemir rambut. Sebagai landasan atas hal ini adalah hadits dari Abu hurairah r.a. Ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir (rambutnya yang beruban). Oleh karena itu, bedakanlah dirimu dengan menyemir rambutmu.’”  (Hadits Riwayat Muslim)

Abu Dzar berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik bahan untuk mengubah warna uban adalah inai dan semir.” (Hadits Riwayt Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Meskipun ada juga hadits yang menyatakan makruh menyemir uban, namun para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Perbedaan pendapat ini berdasarkan pada usia, kebiasaan, dan tradisi. Sebagian shahabat meriwayatkan bahwa membiarkan uban tanpa menyemirnya adalah lebih utama, sedangkan sebagian yang lain menyatakan bahwa menyemir uban adalah lebih utama. Di antara mereka ada yang menyemir ubannya dengan warna kuning, sebagian lagi dengan menggunakan inai, ada yang menggunakan za’faran, dan ada juga sebagian yang menyemir ubannya dengan warna hitam.

Dalam kitab Fath al-bari’, alhafiz Ibnu hajar menyebutkan satu riiwayat dari ibnu Syihab az-Zhukhri, ia berkata, “Kami biasa menyemir rambut dengan warna hitam ketika wajah masih segar. Namun setelah wajah berkerut dan gigi telah ompong, kamipun tidak menyemirnya lagi.”

Jabir r.a. meriwayatkan sebuah hadits, ia berkata, “Pada waktu penaklukan Kota Makkah, Abu Quhafah – ayah Abu Bakar – menghadap kepada Rasulullah SAW, sedangkan kepalanya laksana kapas (baca: telah beruban). Melihat itu, Rasulullah SAW bersabda, “Bawalah ia kepada salah seorang istrinya supaya menyemir rambutnya, tapi jangan menggunakan warna hitam.” (Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasai)

Pada dasarnya hadits ini bertentangan dengan keterangan-keterangan yang telah dijelaskan sebelumnya, di mana rambut yang sudah beruban dapat disemir dengan warna apapun. Namun, pernyataan hadits ini bersifat khusus karena berkaitan dengan peristiwa yang khusus pula. Dengan kata lain, hukum ini hanya dikhususkan kepada Abu Quhafah. Karenanya, hadits ini tidak dapat dijadikan landasan hukum yang berlaku secara umum. Di samping itu, seorang laki-laki yang seusia Abu Quhafah, di mana seluruh rambutnya sudah memutih hingga laksana kapas, tidak sepatutnya menyemir rambut dengan warna hitam. perkara seperti ini memang tidak pantas dilakukan.

Sumber: terjemahan Kitab Fikih Sunnah Jilid I, Sayyid Sabiq, Cakrawala Publisihing, Jakarta, 2008 Bab Sunnah-sunnah Fitrah hal. 62 – 64) . .

Maree maree . .
Suriyah aka Yayah
Depok, 15 November 2014 / 22 Muharram 1436 H
untuk Indonesia yang lebih baik





Kamis, 13 November 2014

Pahala Orang yang Mengajarkan Kebaikan dan Dosa Orang yang Mengajarkan Keburukan

Pahala Orang yang Mengajarkan Kebaikan
dan Dosa Orang yang Mengajarkan Keburukan

Allahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad

Alquran menyeru orang-orang beriman untuk berbuat baik dan mengajarkan kebaikan. Salah satunya adalah Quran Surat An-Nahl ayat 125. Sebagai pengejawantahan perintah di atas, Rasul menyampaikannya dalam sebuah hadits berikut:
 “Siapa yang mulai membuat contoh dalam Islam berupa amalan yang baik, ia memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mengerjakan itu sesudahnya (sepeninggalnya), tanpa mengurangi sedikitpun pahala-pahala mereka yang mencontohnya. Dan siapa yang mulai membuat contoh dalam Islam berupa amalan yang buruk, maka ia menanggung dosanya sendiri dan dosa orang yang mengerjakan itu sesudahnya (sepeninggalnya) tanpa sedikitpun mengurangi dosa orang yang mencontohnya.” (Hadits Riwayat Muslim)

Periwayatan lebih lengkap dari hadist di atas adalah sebagai berikut:
Dari Abu ‘Amr yaitu Jarir bin Abdullah r.a., dia berkata: “Kami perrnah berada pada tengah hari di sisi Rasulullah SAW, kemudian datanglah kepada beliau satu kaum yang telanjang, mengenakan kain shuf tebal dengan baris-garis, yang dilobangi dari kepala (mengenakan baju kurung), sambil menyandang pedang. Kebanyakan mereka dari suku Mudhar, atau memang semuanya dari Mudhar. Berubahlah rona wajah Rasulullah SAW karena melihat mereka dalam keadaan miskin. Kemudian beliau masuk (ke rumahnya) lalu keluar lagi, terus menyuruh Bilal mengumandangkan adzan. Selanjutnya Bilal adzan dan iqamat, lalu shalat. Kemudian beliau berkhutbah. Beliau SAW membacakan ayat: ‘Hai sekalian manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri (Adam). Sesungguhnya Allah itu Maha Penjaga bagimu semua.’ (Quran Surat An Nisaa’: 1). Beliau membacakan pula ayat yang ada dalam surat Al-hasyr: ‘Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat).’
‘(Hendaklah) ada orang yang bersedekah dengan dinarnya, dirhamnya, bajunya, sha’ gandumnya, juga dengan sha’ kurmanya.’ bahkan beliau bersabda: ‘Sekalipun dengan potongan kurma.’
Selanjutnya ada pula seseorang dari kaum Anshar yang datang dengan suatu wadah (pundi) yang tapak tangannya hampir tidak kuasa mengangkatnya, bahkan sudah tidak kuat. Selanjutnya  berduyun-duyunlah orang memberikan shadaqahnya masing-masing, hingga aku melihat ada dua tumpukan makanan dan pakaian. Aku melihat wajah Rasulullaah SAW berseri-seri, seolah-olah wajah beliau bersinar bersih sekali. Kemudian beliau bersabda: ‘Siapa yang mulai membuat contoh dalam Islam berupa amalan yang baik, maka ia memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mengerjakan itu sesudahnya (sepeninggalnya), tanpa mengurangi sedikitpun pahala-pahala mereka yang mencontohnya. Dan siapa yang mulai membuat contoh dalam Islam berupa amalan yang buruk, maka ia menanggung dosanya sendiri dan dosa orang yang mengerjakan itu sesudahnya (sepeninggalnya) tanpa sedikitpun mengurangi dosa orang yang mencontohnya.’” (Hadits Riwayat Muslim)

Sumber: Terjemahan Kitab Riyadhus Shalihin, Imam An-Nawawi, Tim Pustaka as-Sunnah Bab 19 hal. 192 – 194, Cetakan ke-2 Desember 2010)

Semoga membawa manfaat. Komputer saya (saya) belum bisa menghadirkan versi tulisan Arabnya.


Maree maree . .
Depok, 13 November 2014 / 20 Muharram 1436 H
Suriyah aka Yayah
Untuk Indonesia yang lebih baik

Sabtu, 26 April 2014

Yang Dulu Menguras Hati, Kini Menjadi Cerita Lucu: Dokter Ngawur dan Seputar GR-GRan

Yang Dulu Menguras Hati, Kini Menjadi Cerita Lucu: Dokter Ngawur dan Seputar GR-GRan

Yang lain lagi serius pemilu, lebih baik aku ngomongin yang lucu-lucu. Kisah yang dulu menguras hati, kini jadi cerita seru dan lucu dan jadi bahan olok-olok dan bla bla bla bla. Heh!

Awal-awal mau jadi pegawai tetap di sebuah lembaga swasta, aku diwajibkan menjalani general check up. Selama ini, eh, selama itu maksudku, “general check up” itu aku denger kalau ada berita Pak Harto sakit.. Aku penasaran banget tenatang apa dan bagaimana “general check up” yang akan aku jalani: apakah akan meloloskanku menjadi pegawai tetap atau menggagalkanklu. Aku punya riwayat “penyakit” yang menurut dokter yang merawatku waktu aku masih SMP, itu antara lain disebabkan karena ketakutan yang akut. Karena bosan gak ada perubahan setelah melakukan pengobatan medis sampai ke dokter ketiga, akhirnya aku berhenti dan tidak terjadi apa-apa. Kadang saran mereka aku jalankan, seringkali tidak. Dan tidak ada masalah. Setelah aku kerja, aku coba ke dokter Jakarta, sekedar memanfaatkan fasilitas asuransi eksehatan, ternyata ahsilnya sama: tidak ada gangguan apa-apa. Yo wis! Walau harap-harap cemas, aku tetap bersyukur bahwa aku tidak sakit seperti yang dikhawatrkan almarhumah ibuku.

Ketika tiba saatnya prosesi “general check up” kami jalani, kami yang waktu itu berangkat dari kantor ke klinik di Jakarta Pusat berangkat bertiga, sebut saja nama teman-teman kantorku itu A dan B. Kami jalani tes demi tes bergiliran, mulai dari rontgen, tes urin, dan seterusnya secara bergiliran, di samping ada banyak pengambil tes dari institusi lain. Ketemu dokterpun bergiliran. Sampai ke dokter, aku paling akhir dan paling lama. Aku pikir itu proses normal untuk “general check up”. 

Setelah menjalani prosesi terakhir yaitu menyerahkan dokumen ke dokter, kami bertiga bertemu. ketemuan, teman pertama, A, komplen: "Lama banget sih kamu. Ada kali 1/2 jam lebih. Aku cuma semenit, nyerahin dokumen, sudah."

Teman kedua,, B: "Aku 5 menitan. Ditanya-tanya dikit, sudah."

Lalu kami saling cerita apa yang kami jalani di ruang dokter, proses terakhir. Rupanya dokternya ngawur pencet sana sini, nanya ini nanya itu. Karena aku pernah ada riwayat sakit waktu SMP, yang oleh para dokter dibilang bukan “sakit” dan tidak ada indikasi “penyakit", aku masih berfikir memang prosesnya begitu. Aku fikir dokternya melakukan prosedur dengan benar. 

Usut punya usut, rupanay itu yang disebut pelecehan seksual. Di kantor lama, aku cerita kejadian itu supaya plong. Bagiku, menceritakan/mengeluuarkan beban hati dengan bercerita ke teman itu proses melupakan trauma, tapi bagi teman-temanku lain. Itu dianggap cerita lucu untuk membuatku histeris tiap kali mereka ulang-ulang cerita itu. Satu hal yang membuat olok-olok mereka membuatku berhenti histeris dan ikut terbahak-bahak adalah komentar salah 1 temanku berikut: "Dokternya sudah betul. Tepat. Mana mau dia pencat-pencet si A and si B. Pinter dia milih barang bagus, hahaha.” Walaupun dilecehkan, tapi paling enggak dapat point bagus dari teman-teman. Heh!

Akhirny,setelah sekitar enam bulan berlalu dari peristiwa itu, aku putuskan untuk bener-benar bisa melupakan peristiwa buruk itu. Aku bertekad untuk seratus persen bisa melupakan kejadian itu dan menghapusnya dari memori otakku.

"Dokter yang melakukan kesalahan aja biasa, kenapa aku yang gak tahu menahu dan jadi korban menjadi terpuruk?” pikirku. Itu bener-bener mujarab. Sedikit demi sedikit mulai hilang peristiwa buruk itu dari ingatan,Yang tersisa hanya lelucon dengan teman-teman. Sejak saat itu, aku pilih-pilih dokter kalau berobat: Harus perempuan. Baru laki-laki kalau hanya ada laki-laki di sana. Suatu hari aku musti cabut gigi geraham, Aku minta dentist perempuan saja. Rupanya dentist perempuan tidak kuat mencabut gigiku,sampai mulutklku berdarah2 ora karu-karuanan. Akhirnya aku disuruh datang seminggu lagi, ditangani dokter laki-laki. Dan beres. Weleh weleh . .

Jadi, sedikit tentang pelecehan atau hal-hal buruk lainnya, semakin kita paham tentang situasi, semakin cepat kita bersikap. Jangan mau tersakiti oleh situasi. Putuskan untuk hidup bahagia dari diri sendiri . . maree maree . .


Nah, ini satu lagi yang menguras hati. baca baik-baik ya . .  Ini tentang GR atau beneran. Pokoke itu jadi cerita lucu aja saat ini. Buat lucu-lucuan aja ya. Jangan nangis.

Dulu ada teman sosmed yang naksir aku. Awalnya aku gak ngeh, lama-lama ngerasa TL-TL dia ngikutin TLku terus. Sering TL dia merupakan jawaban TLku menambah informasi yang kurang di TLku atau membantah. Yang terakhir ini jarang. Seringnya yang I dan II.

Aku ikut-ikutan suka ke dia juga akhirnya. Kok ikut-ikutan. Yakin dia suka? Eh, GR! Hihihi . . Iya, tepatnya GR ditaksir orang do sosmed.

Setelah jalan lumayan lama, setahunan mungkin, kok masih di TLi-TL aja status kita? Ga ada kabar ngelamar kek, minta nomor talipun kek, inbox kek, DM kek . .

Kita? Aku aja kali yang GR kalau kami saling suka. Kami? Aku aja kali. Namanya juga GR, hahaha . .

Teman2ku di luar sosmed menyarankan aku nanya ke dia. Tapi aku tidak lakukan. Aku hanya nulis saja di statusku bla bla bla. Rupanya dia jawab di TL dia juga. Padahal mauku, dia akan melakukan tindakan lebijh: mminta nomro talipun kek, PIN BBM kek, dan lain lain dan sebaginya. Walau gondok, aku mencoba menerima keadaan. Menerima ansip ditaksir pecinta tembok.

Tanya dengan cara lain? Mana bisa? Masak mau nuduh dia naksir aku? yang bener saja. Kalau ternyata aku beneran GR gimana coba? Akhirny aku memilih tidak melakukan klarifikasi elwat jalur berbeda. karena apa? Karena itu tadi: mungkin aku aja yang GR dan berharap bahwa kalau emang dia suka, dia pasti usaha nyari nomor talipunku/nyimpen karena aku sudah sering posting kalau ada temen minta. Ternyata tidak. Waktu aku diamkan beberapa lama, dia memang sempat marah, galau dan bereaksi macam-macam, tetap di TLnya. Dan salah satunya yang makin bikin aku berkesimpulan dia tidak peduli sama aku adalah: dia tidak tahu harus ke mana ngungkapin cintanya kepadaku. Eh, kok kepadaku? iya kalau galaunya dia karena aku. Ahhh, namanya juga GR. Bisa jadi itu hanya ungkapan isi hati lucu-lucuan saja.

Atau dia bisa DM, inbox, atau berkomunikasi di wallku atau lainnya . .

Ketika aku mundur teratur, dia gusar, marah, kecewa. Segala uneg2 dikeluarkannya, bahkan menuduhku begini dan begono. Eh, tapi, tahunya dia menuduhku dari mana? Kan itu TL dia sendiri, wall dia sendiri. Dari mana tahu itu buatku? Iya ya. Namanya juga GR, hahaha . .

Suatu hari dia pernah berpesan tidak ada berduaan sebelum nikah. Tapi mosok komunikasi aja gak ada? Ucapan bahwa dia naksir aku secara langsung, tak eprnah ada. Jadi? Emang itu buat aku? Atau buat yang lain-lainnya? Ah! GR lagi aku. TL-TLnya sendiri, kuanggep untukku, hahaha . .

Gimana aku tahu dia mau ngapain ke aku kalau komunikasi bahwa dia suka ama aku, ingin memilikiku, ingin menikahiku aja ga pernah. Dia lebih mencintai tembok daripada aku.

Tapi dia kan ga mau pacaran? Dia kan ikhwan? Bisa aja suatu saat nanti langssung lamaran?

Gak pacaran tapi sahut-sahutan TLku setahun lebih? Ah. Pasti aku GR lagi deh, hahaha . .

Apalagi kalau keengganan dia komunikasi langsung itu cara2 Arab? Modar aku? Aku ora sudi diperlakukan cara Arab. Aku wong Jowo, orang Indonesia. Aku mau dilamar ala Indonesia: ngomong coro menungso, ora coro tembok.

Aku wong Jowo, maunya dojodohin coro Jowo, coro Endonesa. Ora sudi dadi wong Arab. *Maap Arab. Kamu jadi kebawa-bawa deh, heheheh . .

"Jangan-jangan kalau ama dia aku nanti diiket ga boleh keluar rumah kayak kambing. Keluar rumah dosa. Jangan2 aku nanti ga boleh ngomong ama orang. Ngomong ama laki-laki dihukumi zina. Modar tenan aku.”

"Jangan2 dia nanti setres kalau akau gaul dengan sesama makhluk coro Jowo coro kampungku yang akrab ke banyak orang?" Waduh!

Kadang masih ngarep, akdang terlanjur gondok. istikhoroh dibilang bagus, bagus, bagus. Aku berdoa: “Jika dia baik bagiku, baik bagi agamaku, baik bagi amsa depan dunia dan akhiratu, mudahkanlah dan dia tidak baik bagiku, tidak baik bagi agamaku, tidak baik bagi amsa depan kehidupan dan penghidupan dunia dan akhiratku, beri aku ganti yang lebih baik” lalu dikasih tahu bagus, bagus, bagus. Jangan-jangan ini juga GR. Haduuuhhhh . .

Yang paling menyetreskanku itu kalau ditanya teman/tetangga "Kamu sudah ada calon apa belum? Kamu mau gak sama si ini si itu dan sebagainya?"

Meskipun aku ga ada niat mau ama orang-orang yang disebutkan tadi, tapi aku nyengir dan sedih. Mau jawab "sudah", faktanya belum. Mau jawab "belum", rasanya sudah.

Eh, GR lagi GR lagi.

Daripada gak jelas, akhirnya dengan segenap niatan aku sampaikan sindiran halus. Gak paham juga. Lha wong memang dia ga niat, kali . .

Yo wis. Akhirnya aku putuskan untuk menjadi diriku sendiri, tidak berGR ria. Apapun keluhan dia, komplen dia di TL dia, tak perlu kuanggap. Emangnya buat aku? Hahaha . .

Akhirnya aku berdoa, mencoba berdeadline ria: “Kalau memang dia baik bagiku, jodohku, mudahkanlah. kalau tidak mudah, mudahkan aku untuk meninggalkannya.”
Rupanya dia nangkep tapi tetep, sibuk berTL ria saja, gak ada tindakan apa-apa.

Sejak saat itu, aku merasa bebas. Kalau ada yang nanya-nanya, mudah aja aku jawab aku jomblow. Enteng. Tenang. Damai. Ga berharap pada yang ga mau diarepin . .

Kalau sudah kecewa, rasanya perlu waktu sangat lama untuk bisa berkata-kata. Lhah, ngapain juga kecewa, lha wong diri sendiri yang GR kok. Gak perlu nyalahi pihak lain. Kalaupun iya, lebih baik nyalahin diri sendiri, daripada ribut, hehehe. Kecewa dan tersudut oleh pertanyaan orang-orang sekitar akhirnya membuat seseorang berkeputusan ekstrim. Ancur ra popo. Aku ra sudi diperlakukan cara Arab begini. Aku ra ngerti cara orang shaleh karena aku bukan orang shaleh. Daripada nanti aku merusak keshalehannya karena ngomong ke aku, apakah dia perlu waktu, apakah dia suka aku, apakah dia lagi mengurus sesuatu, mending aku kabur demi menjaga keselamatan keimanan dan keshalehannya. It’s Arab you know. Ga boleh pacaran dan kalau naksir atau ngelamar itu cukup kode-kode dalam hati, sudah sampai ke sasaran. Padahal, kalau dia perlu waktuu akrena urusan ini itu, asalkan dia kasih tahu, mungkin ceritanya akan lain. Emang enak dibuat gak jelas. Gak enak kan? namanya juga Arab. 

Alhamdulillaah . . Yuhuuuu . . Masa lalu itu kini terasa lucu, lucu, dan lucu. Padahal dulu itu rasanya gimanaaaa gitu.   

Alhamdulillaah. Semua peristiwa itu terjadi karena kehendak Allah. Aku tidak menyesali apa yang dulu pernah terjadi. Aku terus mengharap yang baik-baik dariNya. Jodoh, rejeki, umur, matek semua sudah digariskanNya. Aku tidak tahu siapa nanti yang menjadi jodohku. Apakah dia ditakdirkan Tuhan untuk berjodoh denganku atau Tuhan menyiapkan wajah baru, aku tak tahu. Ilaahi Anta maksudii . . Harapku takdir yang baik-baik saja untukku. Aamiin


Maree maree . . .

Yayah
April 26, 2014
Untuk Indonesia yang lebih baik


Jumat, 11 April 2014

SAQAR, NERAKA SAQAR

SAQAR, NERAKA SAQAR


Bismillaah . . 

Allooh Maha Adil menciptakan surga dan neraka dengan tujuan yang benar. Salah satu neraka ciptaanNya adalah Saqar.

SYARAT-SYARAT UTAMA MASUK SAQAR:

1) '(Dosa) apakah yang mengakibatkan kalian masuk ke dalam (neraka) Saqar?' Mereka menjawab: 'Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan sholat.' (Quran Surat Al-Muddatstsir: 42-43)

2) 'dan kami juga tidak memberi makan orang miskin,' (Quran Surat Al-Muddatstsiir: 44)

3) 'Bahkan kami biasa berbincang (untuk tujuan yang bathil/tidak benar), bersama orang-orang yang membicarakannya,' (Quran Surat Al-Muddatststsiir: 45)

4) 'Dan kami mendustakan hari pembalasan, sampai datang kepada kami kematian.' (Quran Surat Al-Muddatstsiir: 46-47)

6) Orang-orang yang tidak mengimani Al-Quran/berpaling dari Al-Quran dan menganggap Al-Quran adalah buatan manusia.

'Lalu dia (orang yang tidak beriman) berkata: "Al-Quran ini hanyalah sihir yang dipelajari (dari orang-orang dahulu), ini hanyalah perkataan manusia." Kelak Aku (Allooh) akan masukkan mereka ke dalam neraka Saqar."' (Quran Surat Al-Muddatstsiir: 24-26)

DEFINISI SAQAR 
'Dan tahukah kamu neraka Saqar itu? Dia tidak meninggalkan dan tidak pula membiarkan, yang menghanguskan kulit manusia.' (Quran Surat Al-Muddatstsiir: 27-29)

'Di atasnya ada sembilan belas malaikat penjaga.' (Quran Surat Al-Muddatstsiir: 27-29)

'Dan yang Kami jadikan penjaga neraka itu hanya dari malaikat.' (Quran Surat Al-Muddatstsiir: 30)

'Dan Kami menentukan bilangan mereka itu hanya sebagai cobaan bagi orang-orang kafir, agar orang-orang yang diberi kitab bertambah yakin, agar orang yang beriman bertambah imannya, agar orang-orang yang diberi kitab dan orang-orang mukmin tidak ragu-ragu, dan agar orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan orang-orang kafir (berkata): "Apakah yang dikehendaki Allooh dengan (bilangan) ini suatu perumpamaan?" Demikianlah Allooh membiarkan sesat siapa yang dikehendaki dan memberi petunjuk kepada orang-orang yang dikehendaki. Dan tidak ada yang mengetahui bala tentara Tuhanmu kecuali Dia sendiri. Dan Saqar itu tidak lain adalah peringatan bagi manusia.' (Quran Surat Al-Muddatstsiir: 31)

'Sesungguhnya (Saqar itu) adalah salah satu (bencana yang) sangat besar sebagai peringatan bagi manusia.' (Quran Surat Al-Muddatstsiir: 35-36)

Yaa اَللّÙ‡ُ, terimalah amal-amal kami. Ampunilah dosa-dosa kami. Bahagiakan dan muliakan kami di dunia dan di akhirat dengan rohmat-Mu. Jadikan kami pewaris surga-Mu yang penuh kenikmatan dan jauhkanlah kami dari api neraka-Mu yang membinasakan. Aamiin 


Maree maree . .

Yayah
Depok, 29 Januari 2011/23 Shofaar 1432H
Untuk Indonesia yang lebih baik

Selasa, 11 Februari 2014

Draft Ad dan ART Koperasi Insan Cita untuk Dipelajari Menjelang Rapat Anggota Tanggal 22 Februari 2014

ANGGARAN DASAR
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
BADAN HUKUM No. : XXX

BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

(1)  KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK adalah Badan Otonomi yang berkedudukan di bawah Bidang Pembinaan Solidaritas Sosial dan Ekonomi Masyarakat dan di bawah pengawasan Bidang yang sama.

(2) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK adalah Badan Hukum sesuai dengan yang tertera dalam akta pendirian.
(3) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK ini bertempat di (Kompleks Permata Depok, Sektor Pirus Blok K13/4, Pondok Jaya, Citayam, Jawa Barat, 16320, Indonesia)
(4) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, terhitung dari mulai disahkannya sebagai badan hukum.

BAB II
LANDASAN, ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
Pasal 2

(1) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK berlandaskan nilai-nilai Islam sesuai Quran dan Sunnah
(2) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.
(3) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK melaksanakan prinsip-prinsip sebagai Pancasila dan UUD 1945 sebagai berikut:
a. keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK;
d. KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e. KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota,
Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada
masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK ;
d. KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e. KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota,
Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada
masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK ;
f. KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan
Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional,
regional, dan internasional; dan
g. KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan
masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(4) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK bertujuan untuk:
a. Memberikan manfaat kepada anggota KAHMI DEPOK dan masyarakat Depok secara umum
b. Menanamkan nilai-nilai koperasi dalam diri anggota
(5) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK berfungsi untuk:
a. Membangun dan mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
b. Menanamkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan musyawarah dalam diri
anggota.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3

(1) Anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK adalah pemilik sekaligus pengguna jasa.
(2) Keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK tidak dapat dipindahtangankan.
(3) Keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK hanya dapat dibuktikan dalam daftar anggota dan kartu anggota.
(4) Masa keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK selama satu periode kepengurusan kemudian dapat diperpanjang untuk periode berikutnya.

BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 4

(1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
(2) Rapat anggota terdiri dari:
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat yang diselenggarakan untuk membahas dan
mengesahkan pertanggungjawaban pengurus serta memilih dan mengesahkan ketua baru
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK, yang pelaksanaannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun buku lampau.
b. Rapat Anggota Tengah Tahun (RATT), yaitu rapat yang diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  yang
pelaksanaannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah setengah tahun pertama kepengurusan.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
(3) Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
(4) Quorum Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga.

BAB V
PENGURUS

Pasal 5

(1) Pengurus adalah salah satu organ koperasi yang bertugas mengelola dan melaksanakan
kegiatan-kegiatan perkoperasian dengan dipimpin oleh seorang ketua.
(2) Ketua KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.
(3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
(4) Kepengurusan dimulai sejak terpilihnya ketua KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK pada RAT dan berakhir pada RAT berikutnya.

Pasal 6

(1) Pengurus dapat melaksanakan Rapat Pengurus sesuai dengan kebutuhan kepengurusan
(2) Rapat Pengurus dilaksanakan untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang berkaitan
dengan kepengurusan dan atau kebijakan-kebijakan lain sesuai dengan AD/ART yang
berlaku.
BAB VI
BADAN PENGAWAS

Pasal 7

(1) Badan Pengawas adalah salah satu organ koperasi yang bertugas mengawasi manajemen
dan jalannya kepengurusan koperasi yang kedudukannya berada di luar kepengurusan.
(2) Anggota Badan Pengawas dipilih dari dan oleh Rapat Anggota.
(3) Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Keanggotaan Badan Pengawas dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun kepengurusan.

BAB VII
PENGELOLAAN USAHA KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK

Pasal 8

(1) Untuk mengelola usaha yang diselenggarakan oleh KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK, pengurus dapat mengangkat pengelola usaha.
(2) Pengelola usaha diangkat dan diberhentikan oleh pengurus sesuai kebutuhan berdasarkan
Rapat Pengurus.
(3) Hubungan antar pengelola usaha dengan pengurus merupakan hubungan kerja atas dasar
Kontrak Kerja.
(4) Tugas, wewenang. Tanggung jawab, dan gaji serta pendapatan lainnya atas pengelola
usaha ditetapkan dalam suatu kontrak kerja dan diperbaharui paling lambat satu bulan
setelah kepengurusan baru dimulai.
(5) Pengelola usaha wajib memenuhi persyaratan minimal:
a. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dikenai
keputusan hukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
b. Memiliki akhlak dan moral yang baik

BAB VIII
STAF AHLI

Pasal 9

(1) Untuk kepentingan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK, Rapat Anggota dapat mengangkat dan
memberhentikan Staf Ahli.
(2) Rapat Anggota dapat mengangkat orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai
dengan kepentingan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK untuk menjadi Staf Ahli.
(3) Anggota-anggota Staf Ahli bukan anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK sehingga tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
(4) Staf Ahli dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK baik diminta maupun tidak diminta.
(5) Terhadap pihak ketiga Staf Ahli diharuskan merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan
Koperasi Primer
(6) Staf ahli dipilih untuk satu periode kepengurusan dan setelah itu dapat dipilih kembali.

BAB IX
PEMBUKUAN KEUANGAN KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK

Pasal 10

(1) Pembukuan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(2) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya.
(3) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK wajib, pada setiap tutup tahun buku, mengadakan penghitungan hasil usaha.
(4) Apabila diperlukan, pengurus dapat menyewa jasa ahli pembukuan untuk mengerjakan
urusan pembukuan.
(5) Dan pembiayaannya ditanggung oleh KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

BAB X
PERMODALAN

Pasal 11

(1) Modal KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK hanya terdiri dari modal sendiri,
(2) Modal sendiri berasal dari:
a. Simpanan anggota
b. Dana cadangan
c. SHU yang tidak dibagikan
d. Hibah yang tidak mengikat

Pasal 12

AD/ART KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK Revisi RATT 2013

Setiap modal sebagaimana dimaksud pada pasal 11, KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dapat pula melakukan pemupukan modal.

BAB XI
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 13

(1) Simpanan anggota terdiri dari:
a. Simpanan pokok yaitu simpanan yang dibayarkan pada saat mendaftar menjadi
anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
b. Simpanan wajib yaitu simpanan rutin yang dibayarkan perbulan atau dapat
diakumulasikan dalam tiga bulan
(2) Setiap anggota harus melakukan penyimpanan simpanan anggota atas namanya sendiri
pada KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
(3) Simpanan pokok hanya dapat dikembalikan jika anggota yang bersangkutan tidak lagi
menjadi anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK

BAB XII
SISA HASIL USAHA

Pasal 14

(1) Sisa Hasil Usaha (SHU) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK merupakan pendapatan yang diperoleh dalam
satu tahun buku yang dikurangi biaya operasional, penyusutan, dan kewajiban lainnya,
termasuk pajak, dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) SHU akan digunakan sebagai dana pendidikan, dana cadangan, dana operasional, uang
jasa pengurus, dan Badan Pengawas sesuai Rapat Anggota.
(3) Prosentase pembagian SHU diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XIII
TANGGUNGAN KERUGIAN

Pasal 15

(1) Kerugian yang diderita KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK pada akhir tahun buku ditutup dengan dana cadangan.

(2) Apabila kerugian yang tersebut pada ayat 1 (satu) belum dapat ditutup sepenuhnya oleh
dana cadangan, maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebaskan bagian
kerugian yang belum terpenuhi itu dengan ditutup atau diperhitungkan dengan SHU
tahun-tahun yang akan datang.
(3) Apabila KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dibubarkan dan kekayaannya tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK maka, seluruh anggota wajib menanggung kerugian KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK terbatas pada simpanan anggota.

BAB XV
JANGKA WAKTU

Pasal 18

KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK didirikan sejak Akta pendirian/perubahan disahkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tidak terbatas.

BAB XVI
PEMBINAAN
Pasal 19

(1) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK melaksanakan pembinaan berupa kegiatan perkoperasian bagi anggota.
(2) KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK melaksanakan pembinaan berupa pendidikan dan pelatihan
perkoperasian bagi anggota, pengurus, Badan Pengawas, dan karyawan
(3) Pembinaan tersebut dilaksanakan sendiri maupun melalui kesempatan yang ada baik oleh
pemerintah maupun swasta.

BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20

(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
(2) Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dapat dilakukan apabila mempunyai alasan kuat dan dibutuhkan oleh anggota dalam rangka efisiensi dan efektivitas usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dan kepentingan anggota.
(3) Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK yang menyangkut perubahan bidang usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK , struktur permodalan, tanggungan kerugian, penggabungan, dan pembagian memerlukan pengesahan Menteri Koperasi.
(4) Pengurus wajib mengumumkan perubahan Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK tersebut, baik hasil perubahan maupun berita acara perubahannya kepada seluruh anggota dan pihak-pihak yang terkait dengan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

BAB XVIII
PENUTUP

Pasal 21

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar akan diatur lebih lanjut pada Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan isi
Anggaran Dasar.
(2) Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, semua ketentuan sebelumnya yang
kedudukannya di bawah Anggaran Dasar dinyatakan tidak berlaku lagi.








ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
BADAN HUKUM No. : XXX

BAB I
NAMA DAN LAMBANG

Pasal 1

Badan Usaha ini bernama: KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga disebut KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

Pasal 2

Lambang KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK terdiri dari XXX (Kahmi Depok) dan XXX (bidang).

BAB II
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 3

KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK bertujuan untuk:
a. Memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat Depok secara umum.
b. Menjadi wadah utama kegiatan ekonomi masyarakat dalam rangka pengembangan
pengetahuan dan praktik perkoperasian.
c. Menanamkan nilai-nilai koperasi pada diri anggota

Pasal 4

Untuk mencapai tujuannya, maka KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK ini menyelenggarakan usaha:
a. Mengadakan unit-unit usaha dagang dan jasa yang mandiri dan dinamis.
b. Mengadakan kerjasama dengan koperasi lain, perusahaan milik negara, perusahaan milik
swasta ataupun kerjasama dengan pihak lainnya yang terikat kontrak yang disepakati
pihak-pihak bersangkutan.
BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 5

Syarat-syarat keanggotaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK:
a. Terdaftar sebagai Anggota KAHMI DEPOK.
b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
c. Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
d. Telah menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturanperaturan
lain yang berlaku.
e. Mengisi formulir calon anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK .

Pasal 6

Anggota berkewajiban untuk:
a. Memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan-keputusan
Rapat Anggota.
b. Membayar Simpanan Anggota dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam
Rapat Anggota.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan perkoperasian yang diselenggarakan oleh KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
e. Menanggung kerugian sebagaimana tersebut pada pasal mengenai tanggungan kerugian
di Anggaran Dasar KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK

Pasal 7

Anggota berhak untuk:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi ketua atau anggota Badan Pengawas.
c. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta
maupun tidak diminta.
d. Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
e. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
f. Mendapatkan sisa hasil usaha sesuai jasa masing-masing anggota terhadap KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK

Pasal 8

Keanggotaan berakhir apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti atas permintaan sendiri.
c. Keluar dari KAHMI
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
e. Diberhentikan oleh Rapat Anggota karena tidak lagi mengindahkan kewajibannya
sebagai anggota atau berbuat sesuatu yang merugikan anggota dan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

BAB IV
RAPAT ANGGOTA

Pasal 9

Rapat anggota mempunyai wewenang dalam menetapkan:
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lainnya
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan pelayanan usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
c. Pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian ketua dan pengawas
d. Rancangan keuangan
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
f. Pembagian sisa hasil usaha
g. Penggabungan, peleburan dan pembubaran KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

Pasal 10

(1) Keputusan Rapat Anggota didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat
(2) Apabila tidak tercapai kata mufakat, dilakukan lobbying.
(3) Apabila poin (1) dan (2) tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
dilakukan.
(4) Dalam pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(5) Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah daftar Berita Acara dan
ditandatangani oleh Presidium sidang.
(6) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.

Pasal 11

Syarat diselenggarakannya Rapat Anggota:
a. Dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 dari jumlah anggota.
b. Anggota ketentuan yang dimaksud pada huruf a belum terpenuhi juga, maka Rapat
Anggota dapat ditunda untuk mencapai quorum sidang sesuai keputusan forum.
c. Khusus Rapat Anggota Luar Biasa, dapat diselenggarakan atas kehendak:
1) Permintaan tertulis sekurang-kurangnya ½ +1 dari jumlah anggota; atau
2) Inisiatif pengurus atas persetujuan ketua dan sepengetahuan Badan Badan

Pengawas

Pasal 12

(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah.
(2) Apabila keputusan berdasarkan musyawarah tidak tercapai, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Teknis pemungutan suara ditentukan oleh rapat anggota.

Pasal 13

Khusus untuk Rapat Anggota perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:
a. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
b. Jika jumlah anggota yang hadir belum mencapai 2/3 dari jumlah anggota maka Rapat
Anggota perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan
berdasarkan keputusan forum.
c. c. ½ n+1 dari jumlah yang hadir pada Rapat Anggota perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga menyetujui perubahan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14

Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah daftar Berita Acara dan
ditandatangani pimpinan sidang.

BAB V
PENGURUS

Pasal 15

(1) Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewajiban-kewajibannya, ketua dapat membentuk divisidivisi.
(3) Masa jabatan ketua adalah 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.

Pasal 16

Syarat-syarat menjadi ketua:
a. Telah menjadi anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dan
pernah menjadi pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun kepengurusan.
b. Tidak lulus atau keluar dari status anggota KAHMI DEPOK pada masa menjabat sebagai ketua
dan tidak sedang terancam drop out.
c. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan atau dikenai
keputusan hukum karena terbukti melakukan tindak pidana keuangan.
d. Memiliki akhlak dan moral yang baik.
e. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan pada organisasi lain di lingkungan Depok
selama menjabat sebagai ketua KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

Pasal 17

(1) Pengurus bertugas untuk:
a. Mengelola usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
b. Melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
c. Mewakili KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK  di hadapan dan di luar pengadilan
d. Menyelenggarakan dan memelihara Daftar Buku Anggota
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
f. Menyelenggarakan Rapat Anggota
(2) Tugas pokok masing-masing anggota pengurus ditetapkan dalam Rapat Pengurus.

Pasal 18

Pengurus berkewajiban untuk:
a. Menyosialisasikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan khusus, dan keputusan Rapat Anggota lainnya untuk kemudian dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
b. Mencatat setiap kejadian yang berkaitan dengan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dan segala hal yang berkaitan dengan jalannya KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK, serta memberitahukannya secara terbuka kepada anggota.
c. Memelihara kerukunan antar anggota dan mencegah hal yang menyebabkan timbulnya
perselisihan paham.

Pasal 19

Pengurus berhak untuk:
a. Menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
b. Mengangkat manajer atau karyawan sebagai pengelola usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK
c. Merumuskan dan merencanakan program kegiatan yang berkaitan dengan perkoperasian.
d. Menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

BAB VI
BADAN PENGAWAS

Pasal 20

(1) Badan Pengawas sekurang-kurangnya terdiri atas 2 (dua) orang anggota dan sebanyakbanyaknya terdiri dari 5 (lima) orang anggota.
(2) Badan Pengawas diketuai oleh satu orang ketua yang dipilih secara mandiri oleh Badan
Pengawas.

Pasal 21

Syarat-syarat menjadi anggota Badan Pengawas:
a. Pernah terlibat dan atau terlibat dalam kepengurusan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK sekurangkurangnya untuk satu masa kepengurusan.
b. Tidak keluar dari status anggota KAHMI DEPOK pada masa duduk dalam Badan
Pengawas.
c. Memiliki akhlak dan moral yang baik.
d. Bersedia untuk tidak duduk dalam kepengurusan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK selama menjadi anggota Badan Pengawas.
e. Tidak sedang terlibat dalam kasus hokum yang ditangani pengadilan/kejaksaan.

Pasal 22

Badan Pengawas bertugas untuk:
a. Mengawasi pelaksanaan kebijakan pengurus dan pelaksanaan operasional agar sesuai
dengan AD/ART dan keputusan Rapat Aggota.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil Badan Pengawasan setiap triwulan.
c. Membuat laporan tertulis dan melaporkan hasil Badan Pengawasannya untuk
disampaikan secara langsung kepada Rapat Anggota.
d. Mengadakan pertemuan berkala dengan pengurus dan bila perlu dengan karyawan serta
memberikan saran dalam upaya mengembangkan usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
e. Mendampingi pengurus bila diadakan pemeriksaan oleh pihak luar.
f. Menjaga kekayaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK agar digunakan secara sehat untuk kegiatan usaha sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan anggota.
g. Memeriksa dan meneliti kebenaran pembukuan dan catatan yang berkaitan dengan
kebijakan organisasi dan usaha KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
h. Meneliti dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan dan tindakan pengurus.
i. Badan Pengawas merahasiakan hasil-hasil pengawasannya kepada pihak luar.
j. Menampung dan menyampaikan aspirasi anggota

Pasal 23

Badan Pengawas mempunyai wewenang untuk:
a. Melakukan pemeriksaan intern sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
b. Meneliti segala catatan tentang seluruh harta kekayaan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dan kebenaran pembukuannya.
c. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dan dipersiapkan untuk hal-hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya.
d. Dapat meminta bantuan auditor dari luar atas persetujuan pengurus.

Pasal 24

Badan Pengawas berhak untuk:
a. Menggunakan fasilitas, sarana, dan dana yang tersedia dalam menjalankan tugas sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
b. Mendapatkan uang jasa yang besar rinciannya ditetapkan dalam Rapat Anggota
Tahunan.

Pasal 25

Laporan hasil pengawasan disampaikan kepada:
a. Anggota melalui Rapat Anggota
b. Staf Ahli
c. Pengurus

BAB VII
STAF AHLI

Pasal 26

(1) Staf Ahli terdiri dari seorang ketua dan beberapa orang anggota.
(2) Jumlah dan penetapan keanggotaan Staf Ahli ditetapkan oleh Rapat Anggota.

Pasal 27

Untuk mengisi keanggotaan Staf Ahli melalui jalur:
a. Jabatan, yaitu apabila seseorang menduduki jabatan tertentu yang berkaitan dengan
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK atau birokrasi kampus.
b. Pertimbangan Rapat Anggota.
BAB VIII
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 28

(1) Setiap anggota harus menyimpan Simpanan Pokok atas namanya sendiri sejumlah
Rp20.000,00 pada saat mendaftar sebagai anggota KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK .
(2) Uang simpanan pokok dapat dibayar sekaligus, akan tetapi pengurus dapat mengizinkan
anggota untuk membayar dalam 2 kali angsuran bulanan.
(3) Setiap anggota harus menyimpan Simpanan Wajib atas namanya sendiri sejumlah
Rp24.000,00 setiap tahun di awal kepengurusan.
(4) Apabila keanggotaan berakhir, maka simpanan anggota setelah dipotong dengan bagian
tanggungan kerugian, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera, selambatlambatnya
1 (satu) bulan kemudian.
(5) Simpanan dalam bentuk lain dapat diminta kembali sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
atau sesuai perjanjiannya.

BAB IX
SISA HASIL USAHA

Pasal 29

Prosentase pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai berikut:
a. 40% untuk anggota menurut jasa simpanannya.
b. 20% untuk cadangan modal.
c. 13% untuk jasa pengurus dan badan Badan Pengawas.
d. 10% untuk dana pendidikan.
e. 17% untuk dana operasional.

BAB X
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 30

(1) Penyelesaian masalah pembubaran KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dilakukan oleh panitia penyelesaian yang selanjutnya disebut penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah, penyelesai ditunjuk dan bertanggung
jawab kepada pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK tetap ada dengan sebutan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dalam penyelesaian.

Pasal 31

Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban untuk:
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK dalam penyelesaian.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Memanggil anggota dan bekas anggota tertentu, pengurus serta Badan Pengawas baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan catatan-catatan serta berkas arsip KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari
hutang sebelumnya.
f. Menggunakan sisa kekayaan untuk menyelesaikan kewajiban.
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota.
h. Membuat berita acara penyelesaian.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 32

(1) Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota dan
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran RumahTangga.
(2) Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan apabila mempunyai alasan kuatdan
dibutuhkan oleh anggota dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dan
kepentingan anggota.
(3) Quorum Rapat Anggota Perubahan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam pasal 11
(sebelas) Anggaran Rumah Tangga.
(4) Pengurus wajib mengumumkan perubahan Anggaran Rumah Tangga tersebut, baik hasil
perubahannya kepada seluruh anggota dan pihak-pihak yang terkait dengan KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

BAB XII
PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 33

Pelanggaran adalah segala tindakan yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja
melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku yang berakibat kerugian pada anggota dan
KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK.

Pasal 34

(1) Segala pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan sanksi.
(2) Sanksi yang diberikan dapat berupa:
a. Peringatan lisan.
b. Peringatan tertulis.
c. Pemotongan SHU.
d. Dikeluarkan dari anggota.
(3) Sanksi dapat diberikan oleh:
a. Pengurus dengan sepengetahuan Badan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota.

Pasal 35

(1) Anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari setelah putusan sanksi diberikan.
(2) Pemberian sanksi harus memproses pembelaan diri tersebut selambat-lambatnya
14(empat belas) hari, setelah pembelaan diri diajukan.
(3) Keputusan yang diberikan setelah pembelaan, adalah keputusan akhir yang tidakdapat
diproses kembali, kecuali oleh keputusan yang lebih tinggi kedudukannya.

Pasal 36

Jenis-jenis pelanggaran dan sanksi ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Pasal 37

(1) Setiap anggota akan dikenakan sanksi apabila melakukan tindakan sebagai berikut :
a. Tidak membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan keputusan
Anggota, dikenakan sanksi berdasarkan kebijakan pengurus.
b. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan bisnis selama pembukuan setengah tahun yang
dibuktikan salah satunya dengan program kerja poin belanja,dikenakan sanksi berupa
peringatan.
c. Tidak berpartisipasi dalam minimal dua kegiatan yang diselenggarakan oleh KOPERASI INSAN CITA KAHMI DEPOK selama satu tahun masa kepengurusan akan dikenakan sanksi berupa pemotongan SHU sebesar 50%
(2) Rapat anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan ketua umum yang tidak
melaksanakan ketentuan dalam AD/ART ini.
(3) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan badan pengawas yang tidak
melaksanakan ketentuan dalam AD/ART ini.
(4) Pengurus dapat memutuskan untuk memberhentikan pengelola usaha yang tidak
melaksanakan ketentuan AD/ART ini.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 38

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut
pada peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan isi Anggaran Rumah
Tangga.
(2) Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka semua ketentuan sebelumnya,
yang kedudukannya di bawah Anggaran Rumah Tangga ini, maka semua ketentuan
sebelumnya, yang kedudukannya di bawah Anggaran Rumah Tangga, dinyatakan tidak
berlaku lagi.



AD dan ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: XXX
Tanggal: XXX
Waktu: Pukul XXX WIB