Halaman

Sabtu, 15 November 2014

Boleh Mewarnai uban dengan Warna Apa Saja dan tidak Mencabutnya

Boleh Mewarnai uban dengan Warna Apa Saja
dan tidak Mencabutnya

Bismillaahirrahmaanirrahiim . .

Baik uban pada jenggot atau kepala, dalam hal ini tidak perbedaan antara perempuan dan laki-laki, di mana keduanya dibiarkan membiarkan uban yang ada pada (rambut atau janggutnya) dan tidak mencabutnya. Dalilnya adalah hadits ‘Amar bin Syu’aib r.a. dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah bersabda sebagai berikut (terjemahannya): “Janganlah kalian mencabut uban, karena ia merupakan cahaya bagi seorang Muslim. Tidaklah seorang Muslim membiarkan ubannya –selama ia masih Islam-, kecuali Allah akan mencatat  baginya satu kebaikan, mengangkatnya satu derajad, dan menghapus satu kesalahan.” (Hadiits Riwayat ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah)
Anas r.a. berkata, “Kami tidak senang dengan seorang laki-laki yang mencabut sehelai uban dari kepala dan jenggotnya.” (Hadits Riwayat Muslim)

Diperbolehkan Mengubah warna Ubdan dengan Inai

Warna merah, warna kuning, dan warna-warna yang lain boleh diergunakan untuk menyemir rambut. Sebagai landasan atas hal ini adalah hadits dari Abu hurairah r.a. Ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir (rambutnya yang beruban). Oleh karena itu, bedakanlah dirimu dengan menyemir rambutmu.’”  (Hadits Riwayat Muslim)

Abu Dzar berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik bahan untuk mengubah warna uban adalah inai dan semir.” (Hadits Riwayt Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Meskipun ada juga hadits yang menyatakan makruh menyemir uban, namun para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Perbedaan pendapat ini berdasarkan pada usia, kebiasaan, dan tradisi. Sebagian shahabat meriwayatkan bahwa membiarkan uban tanpa menyemirnya adalah lebih utama, sedangkan sebagian yang lain menyatakan bahwa menyemir uban adalah lebih utama. Di antara mereka ada yang menyemir ubannya dengan warna kuning, sebagian lagi dengan menggunakan inai, ada yang menggunakan za’faran, dan ada juga sebagian yang menyemir ubannya dengan warna hitam.

Dalam kitab Fath al-bari’, alhafiz Ibnu hajar menyebutkan satu riiwayat dari ibnu Syihab az-Zhukhri, ia berkata, “Kami biasa menyemir rambut dengan warna hitam ketika wajah masih segar. Namun setelah wajah berkerut dan gigi telah ompong, kamipun tidak menyemirnya lagi.”

Jabir r.a. meriwayatkan sebuah hadits, ia berkata, “Pada waktu penaklukan Kota Makkah, Abu Quhafah – ayah Abu Bakar – menghadap kepada Rasulullah SAW, sedangkan kepalanya laksana kapas (baca: telah beruban). Melihat itu, Rasulullah SAW bersabda, “Bawalah ia kepada salah seorang istrinya supaya menyemir rambutnya, tapi jangan menggunakan warna hitam.” (Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasai)

Pada dasarnya hadits ini bertentangan dengan keterangan-keterangan yang telah dijelaskan sebelumnya, di mana rambut yang sudah beruban dapat disemir dengan warna apapun. Namun, pernyataan hadits ini bersifat khusus karena berkaitan dengan peristiwa yang khusus pula. Dengan kata lain, hukum ini hanya dikhususkan kepada Abu Quhafah. Karenanya, hadits ini tidak dapat dijadikan landasan hukum yang berlaku secara umum. Di samping itu, seorang laki-laki yang seusia Abu Quhafah, di mana seluruh rambutnya sudah memutih hingga laksana kapas, tidak sepatutnya menyemir rambut dengan warna hitam. perkara seperti ini memang tidak pantas dilakukan.

Sumber: terjemahan Kitab Fikih Sunnah Jilid I, Sayyid Sabiq, Cakrawala Publisihing, Jakarta, 2008 Bab Sunnah-sunnah Fitrah hal. 62 – 64) . .

Maree maree . .
Suriyah aka Yayah
Depok, 15 November 2014 / 22 Muharram 1436 H
untuk Indonesia yang lebih baik





1 komentar:

  1. Baik sekali dan bermsnfaat informasinya...
    irtu4l.blogspot.com

    BalasHapus