Boleh Mewarnai uban dengan Warna Apa Saja
dan tidak Mencabutnya
Bismillaahirrahmaanirrahiim
. .
Baik uban pada jenggot atau kepala, dalam hal ini tidak
perbedaan antara perempuan dan laki-laki, di mana keduanya dibiarkan membiarkan
uban yang ada pada (rambut atau janggutnya) dan tidak mencabutnya. Dalilnya
adalah hadits ‘Amar bin Syu’aib r.a. dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa
Rasulullah bersabda sebagai berikut (terjemahannya): “Janganlah kalian mencabut
uban, karena ia merupakan cahaya bagi seorang Muslim. Tidaklah seorang Muslim membiarkan ubannya –selama ia masih Islam-, kecuali Allah akan mencatat baginya satu kebaikan, mengangkatnya satu
derajad, dan menghapus satu kesalahan.” (Hadiits Riwayat ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah)
Anas r.a. berkata, “Kami tidak senang dengan seorang
laki-laki yang mencabut sehelai uban dari kepala dan jenggotnya.” (Hadits
Riwayat Muslim)
Diperbolehkan
Mengubah warna Ubdan dengan Inai
Warna merah, warna kuning, dan warna-warna yang lain
boleh diergunakan untuk menyemir rambut. Sebagai landasan atas hal ini adalah
hadits dari Abu hurairah r.a. Ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang
Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir (rambutnya yang beruban). Oleh karena
itu, bedakanlah dirimu dengan menyemir rambutmu.’” (Hadits Riwayat Muslim)
Abu Dzar berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik
bahan untuk mengubah warna uban adalah inai dan semir.” (Hadits Riwayt Bukhari,
Muslim, Nasai, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Meskipun ada juga hadits yang menyatakan makruh menyemir
uban, namun para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Perbedaan pendapat
ini berdasarkan pada usia, kebiasaan, dan tradisi. Sebagian shahabat
meriwayatkan bahwa membiarkan uban tanpa menyemirnya adalah lebih utama,
sedangkan sebagian yang lain menyatakan bahwa menyemir uban adalah lebih utama.
Di antara mereka ada yang menyemir ubannya dengan warna kuning, sebagian lagi
dengan menggunakan inai, ada yang menggunakan za’faran, dan ada juga sebagian
yang menyemir ubannya dengan warna hitam.
Dalam kitab Fath al-bari’, alhafiz Ibnu hajar menyebutkan
satu riiwayat dari ibnu Syihab az-Zhukhri, ia berkata, “Kami biasa menyemir
rambut dengan warna hitam ketika wajah masih segar. Namun setelah wajah berkerut
dan gigi telah ompong, kamipun tidak menyemirnya lagi.”
Jabir r.a. meriwayatkan sebuah hadits, ia berkata, “Pada
waktu penaklukan Kota Makkah, Abu Quhafah – ayah Abu Bakar – menghadap kepada
Rasulullah SAW, sedangkan kepalanya laksana kapas (baca: telah beruban).
Melihat itu, Rasulullah SAW bersabda, “Bawalah ia kepada salah seorang istrinya
supaya menyemir rambutnya, tapi jangan menggunakan warna hitam.” (Hadits
Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasai)
Pada dasarnya hadits ini bertentangan dengan
keterangan-keterangan yang telah dijelaskan sebelumnya, di mana rambut yang
sudah beruban dapat disemir dengan warna apapun. Namun, pernyataan hadits ini
bersifat khusus karena berkaitan dengan peristiwa yang khusus pula. Dengan kata
lain, hukum ini hanya dikhususkan kepada Abu Quhafah. Karenanya, hadits ini
tidak dapat dijadikan landasan hukum yang berlaku secara umum. Di samping itu,
seorang laki-laki yang seusia Abu Quhafah, di mana seluruh rambutnya sudah
memutih hingga laksana kapas, tidak sepatutnya menyemir rambut dengan warna
hitam. perkara seperti ini memang tidak pantas dilakukan.
Sumber: terjemahan Kitab Fikih Sunnah Jilid I, Sayyid Sabiq,
Cakrawala Publisihing, Jakarta, 2008 Bab Sunnah-sunnah Fitrah hal. 62 – 64) . .
Maree maree . .
Suriyah aka Yayah
Depok, 15 November 2014 / 22 Muharram 1436 H
untuk Indonesia yang lebih baik
Baik sekali dan bermsnfaat informasinya...
BalasHapusirtu4l.blogspot.com